Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya diamankan pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan ketiga terduga pelaku berinisial BA (17), W (21), dan MI (17), warga Kota Mataram, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial ZSF (13), seorang pelajar asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban pamit untuk tidur. Namun, sekitar pukul 23.10 Wita, orang tua korban menyadari bahwa korban tidak berada di kamarnya dan tidak ditemukan di sekitar rumah. “Sejak saat itu, korban dinyatakan hilang,” kata Regi.
Pada 30 Mei 2025, pihak keluarga korban dengan bantuan seorang teman terduga pelaku berinisial INA berhasil menjebak salah satu terduga pelaku, BA, untuk mengungkap keberadaan korban. Terduga pelaku kemudian ditangkap di kawasan Jembatan Loang Baloq oleh pihak keluarga korban dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
“Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku telah disetubuhi oleh ketiga terduga pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” jelas Regi. Setelah mengamankan BA, Polresta Mataram segera melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dua terduga lainnya yaitu W dan MI berhasil diamankan bersama beberapa saksi yang diduga berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta keterangan dari para saksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. “Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Regi. (gil)

