Lombok Tengah (Inside Lombok) – Ratusan kendaraan dinas (randis) milik Pemda Lombok Tengah (Loteng) belum melakukan pembayaran pajak. Dari keseluruhan kendaraan dinas yang menunggak sejak Januari hingga Mei 2025, total tunggakannya mencapai Rp77,8 juta lebih.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng, Taufiqurahman Pua Note mengatakan sebanyaknya 596 randis yang yang menunggak pajak sudah tagihan oleh Bappenda Provinsi NTB. “Tagihan yang kami terima untuk periode Januari sampai Mei. Sedangkan yang Juli sampai Desember belum kami ketahui angkanya,” ujarnya, Selasa (3/6).
Menurutnya, sistem pembayaran pajak kendaraan saat ini berbeda dari sebelumnya. Bila dahulu hasil pembayaran pajak dikumpulkan dulu baru dibagi ke daerah, kini langsung masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, penekanan untuk membayar pajak kini lebih tinggi, termasuk pada kendaraan dinas. “Setiap hari ada PAD yang masuk dari pajak. Makanya sekarang digencarkan, tapi ternyata masih banyak randis yang belum bayar juga. Padahal, warga saja disuruh patuh,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah pembayaran pajak randis masih dilakukan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Saran dari Pemprov, sebaiknya pembayaran randis disatukan agar lebih efisien dan terkontrol.
Terkait randis yang menunggak, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pasalnya, ada kemungkinan kendaraan tersebut bukan lagi milik Pemkab, atau anggarannya belum tersedia, atau malah pemegang kendaraan yang lalai. “Nanti akan kami cek lagi lewat sensus, Bisa jadi kendaraannya ada,tapi tidak layak atau memang sudah tidak digunakan,” tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya melakukan sensus kendaraan dinas dilakukan sekitar tujuh tahun lalu, padahal idealnya dilakukan setiap sepuluh tahun. Sensus ini meliputi pemeriksaan kondisi, kelayakan, hingga kepatuhan pajak kendaraan. “Kami berharap semua OPD bisa kooperatif dan aktif memperbarui data serta segera melunasi tunggakan pajak. Ini demi kebaikan pengelolaan aset daerah,” pungkasnya. (fhr)

