Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebuah langkah progresif dan visioner baru saja digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) demi masa depan generasi mudanya. Melalui surat edaran bupati, kini resmi diberlakukan kebijakan jam malam bagi seluruh peserta didik di wilayah tersebut.
Kebijakan ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk membentuk karakter yang kokoh dan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif di luar lingkungan rumah. Selain, ditujukan untuk membentuk karakter peserta didik agar lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran waktu yang baik.
“Lebih dari itu, jam malam ini juga berfungsi sebagai perisai yang efektif untuk menjauhkan mereka dari berbagai potensi tindakan negatif yang rentan terjadi saat beraktivitas di luar rumah pada jam-jam rawan,” ujar Bupati KLU, Najmul Akhyar, Rabu (4/6).
Menurut Najmul, langkah Ini adalah upaya komprehensif untuk memastikan anak-anak di KLU tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan terarah, serta terhindar dari potensi kenakalan remaja, terlibat dalam aktivitas yang tidak produktif, atau terpapar lingkungan yang kurang kondusif. Pembatasan aktivitas di luar rumah bagi peserta didik inipun berlaku mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA setiap harinya.
“Pembatasan ini tidak berlaku jika peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi dan berada dalam pengawasan pihak penyelenggara,” jelasnya.
Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap kebijakan ini. Di mana pembatasan ini tidak akan berlaku jika peserta didik sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara resmi oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang terdaftar, dengan syarat mereka berada di bawah pengawasan penuh pihak penyelenggara. Ini memastikan kegiatan ekstrakurikuler, les tambahan, atau acara sekolah tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
“Peserta didik tetap diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial yang berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka, asalkan ada izin atau sepengetahuan dari orang tua atau wali,” ungkapnya.
Penerapan kebijakan jam malam ini tidak akan berjalan efektif tanpa adanya sistem pengawasan dan pembinaan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Bupat secara khusus menunjuk Satpol PP sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Satpol PP akan bekerja sama erat dengan camat, kepala desa, dan kepala dusun di seluruh pelosok Kabupaten Lombok Utara untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Tidak hanya pengawasan, aspek pembinaan juga menjadi prioritas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga telah diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama, serta seluruh satuan pendidikan dasar.
“Kemitraan ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pembinaan yang efektif di lingkungan pendidikan, memastikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya jam malam ini tertanam pada diri setiap pelajar,” bebernya.
Kendati demikian, dengan adanya kebijakan ini, pentingnya peran serta masyarakat, terutama para orang tua atau wali murid, dalam menyukseskan penerapan surat edaran ini. Mereka adalah garda terdepan dalam mendidik dan membimbing anak-anak di rumah.
“Peran aktif mereka sangat dibutuhkan demi keselamatan dan pembentukan karakter anak-anak kita. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita untuk menciptakan generasi penerus yang unggul,” demikian.(dpi)

