24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaKasus Prostitusi Kakak Jual Adik yang Masih SD, Pengusaha di Mataram Jadi...

Kasus Prostitusi Kakak Jual Adik yang Masih SD, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian daerah (Polda) NTB mengungkap pelaku prostitusi online yang melibatkan seorang siswa SD kelas 6. Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa kelas 6 SD itu merupakan pengusaha di Kota Mataram berinisial MAA (51).

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 10 Juni 2025. Adapun kronologi kejadian sekitar bulan Juni 2024 lalu korban dijanjikan handphone oleh kakaknya berinisial ES (22). Namun dibalik itu semua, korban yang saat itu berusia 13 tahun diajak ES ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram untuk membeli baju sebelum bertemu dengan MAA.

Setelah selesai di pusat perbelanjaan, ES mengajak korban ke salah satu hotel berbintang di Mataram. “Setelah itu korban dan ES pergi ke hotel kemudian masuk ke kamar. Saat itu sudah ada MAA sudah berada di dalam kamar,” katanya.

Setelah korban bersama MAA, dengan tega ES meninggalkan korban hingga terjadinya persetubuhan. Dimana, sebelumnya pengusaha ini sudah meminta orang baru kepada ES. Dengan bukti-bukti yang sudah diterima, ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka.

Modus ES untuk menjebak korban mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta dan MAA juga membelikan korban handphone sebagai imbalan. Transaksi tersebut terjadi diduga beberapa kali dengan nilai yang berbeda-beda.

“Ini terjadi beberapa kali. Pada saat peristiwa pertama itu Rp8 juta, pada peristiwa selanjutnya itu berbeda jumlahnya semakin rendah. Kisarannya itu ada sekitar Rp1 juta, Rp2 juta,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handphone, akta kelahiran korban, selembar surat keterangan kelahiran, 1 unit hp merk oppo A85 dan 1 eksemplar buku daftar tamu dari hotel,” ungkapnya.

Dengan tindakan tersebut tersangka ES dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terhadap tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun dengan atau denda paling banyak Rp300 juta. Atau pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer