25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalKasus Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Mulai Disidangkan, Satu Terdakwa Masih...

Kasus Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Mulai Disidangkan, Satu Terdakwa Masih DPO

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Para terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah (Loteng) mulai menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/6) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Loteng, I Made Juri Imanu melalui mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Namun yang hadir hanya terdakwa Fikhan Sahidu dan M Nur Rushan. Sementara terdakwa Suherman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak hadir dalam persidangan.

“Terdakwa Suherman jadi DPO telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, Dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Dijelaskan, persidangan perdana ini dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum. “Kami menyampaikan kalau para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses TWA Gunung Tunak tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB,” imbuhnya.

Dijelaskan, terdakwa Suherman yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku PPK menyetujui Fikhan Sahidu selaku kontraktor untuk mengurangi volume item pekerjaan dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak. Akibatnya, negara rugi mencapai Rp 333 juta lebih.

“Terdakwa M. Nur Rushan selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak,” jelasnya.

Para terdakwa terancam pidana Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dilanjutkan, setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Glorious selaku Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi, dan mereka melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum. Sedangkan untuk terdakwa Suherman akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer