Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah pusat telah resmi meluncurkan kebijakan baru yang akan mengubah cara pengelolaan ijazah secara drastis. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024, kini era E-Ijazah telah tiba, menjanjikan keamanan dan kemudahan yang lebih baik untuk dokumen kelulusan siswa.
Penerapan E-Ijazah merupakan langkah maju untuk memitigasi risiko kehilangan ijazah akibat bencana atau kendala lain yang tak terduga. Selain itu, sistem digital ini dirancang khusus untuk meningkatkan keamanan dokumen kelulusan, sehingga pemalsuan ijazah bisa diminimalisir. Untuk itu, kesiapan sekolah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi prioritas utama, di mana memastikan bahwa seluruh sekolah di wilayahnya sudah siap melaksanakan sistem E-Ijazah ini.
“Kami sudah turun langsung ke sekolah-sekolah, kami sosialisasikan, kami ajarkan penggunaannya. Jangan sampai karena kurangnya kesiapan kami, anak-anak kita yang jadi korban,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KLU, Ali Marjati, Rabu (11/6).
Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam mensukseskan kebijakan baru ini. Nanti seluruh data siswa akan terintegrasi secara menyeluruh melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Ini berarti, setiap informasi terkait siswa akan terpusat dan mudah diakses,” ucapnya.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan dua platform digital utama untuk mendukung kebijakan ini. Di mana web E-Ijazah akan berfungsi sebagai pusat pendataan siswa, dan web manajemen ijazah akan menjadi motor utama dalam proses penerbitan dan validasi dokumen kelulusan. “Sekarang pencetakan ijazah dilakukan langsung oleh sekolah masing-masing. Kalau dulu blangkonya dikirim dari pusat, sekarang sudah disiapkan sistemnya oleh kementerian, tinggal sekolah yang cetak,” ungkapnya.
Perubahan tidak hanya terjadi pada sistem, namun juga pada ketentuan teknis pencetakan ijazah. Pemerintah kini hanya memberikan batasan minimal terkait media cetaknya, yaitu ketebalan kertas minimal 80 GSM. “Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi sekolah dalam memilih jenis kertas, namun tetap menjaga kualitas dokumen,” bebernya.
Sistem E-Ijazah menawarkan segudang keunggulan, terutama dari sisi keamanan. Nomor ijazah nantinya akan dikeluarkan langsung oleh pusat melalui sistem Surat Tanda Pengesahan dan Penetapan Jumlah Ijazah (STPJM).
“Setelah STPJM disetujui oleh dinas, akan langsung keluar nomor ijazah untuk setiap anak. Kalau STPJM dibatalkan, nomor ijazah otomatis akan diganti. Ini adalah terobosan besar untuk mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan ijazah,” jelasnya.
Selain itu, E-Ijazah juga mempermudah proses verifikasi. Masyarakat umum, termasuk pelaku usaha atau pihak yang membutuhkan verifikasi keabsahan ijazah, dapat melakukannya secara mandiri. Cukup dengan mengakses web E-Ijazah dan memasukkan nomor ijazah, data pemilik akan langsung tampil. Ini tentu akan sangat membantu dalam proses rekrutmen karyawan atau keperluan lain yang membutuhkan validasi ijazah. Bahkan, jika ijazah hilang, sistem ini memungkinkan penerbitan ulang secara aman dan cepat, menghilangkan kerumitan proses yang biasa terjadi sebelumnya.
“Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pengelolaan ijazah menjadi lebih aman, efisien, dan akuntabel ke depannya. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan administrasi di Indonesia,” demikian. (dpi)

