Mataram (Inside Lombok) – Kasus prostitusi kakak jual adik sendiri di Kota Mataram sudah berbuah penetapan dua tersangka. Selanjutnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram akan mengembalikan korban ke sekolah agar bisa mengenyam pendidikan seperti anak sesuainya. Karena pendidikan anak tidak boleh terputus.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan saat ini korban masih berada di rumah aman. Pihaknya sedang mempersiapkan korban untuk bisa kembali melanjutkan ke sekolah seperti teman-teman seusianya. “Kita akan mempersiapkan untuk sekolahnya. Harus tetap lanjut,” katanya.
Joko mengatakan pendidikan korban tidak boleh terputus. Apalagi korban masih anak-anak, karena saat peristiwa terjadi korban masih berusia 13 tahun atau duduk di bangku SD, dan saat ini sudah hendak masuk SMP. “Untuk anaknya itu kita lanjutkan untuk pengasuhan lanjutnya. Kita harus banyak pertimbangkan ini dan masih di teman-teman Dinas Sosial,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap ketika seorang anak usia 13 tahun melahirkan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dihamili oleh pria hidung belang yang dipesan melalui kakak korban sendiri berinisial ES. “Kami lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan teman-teman di Polda. Dari satu nama itu proses itu lumayan panjang,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, LPA mengajukan satu nama kepada korban dan membenarkan seorang pengusaha di Kota Mataram inisial MAA sebagai pelakunya. Pelacakan dilakukan hingga hotel tempatnya menginap namun tidak menggunakan nama lengkap hanya inisial. “Korban tidak tahu identitas pelaku ini. Yang dia tahu hanya nama panggilan dan kami lacak di salah satu hotel Bintang 4 di Mataram dan akhirnya ke ketemu. Kami lacak dua kali check in disitu,” katanya.
Dengan tindakan tersebut tersangka SE dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terhadap tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun dengan atau denda paling banyak Rp300 juta. Atau pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta. (azm)

