Mataram (Inside Lombok) – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AD, manajer hotel di kawasan Senaru, Lombok Utara, terhadap dua mahasiswa PKL berinisial CM dan TT kembali digelar di PN Mataram, Rabu, (11/6). Persidangan ini menyisakan sejumlah catatan kritis dari pihak pendamping hukum korban.
Dalam persidangan, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa hakim dan pengacara terdakwa kerap melontarkan pertanyaan yang dianggap menjebak. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan secara berulang dengan maksud membingungkan saksi, bahkan sering kali memotong penjelasan saksi, sehingga pernyataan yang disampaikan menjadi tidak utuh.
Selain itu, pihak pendamping, baik dari kuasa hukum maupun keluarga korban, tidak diberikan akses untuk mendampingi selama proses persidangan berlangsung. “Kami menyayangkan sikap jaksa yang terkesan tidak tegas dalam memperjuangkan hak pendampingan, bahkan justru menyuruh orang tua dan kuasa hukum untuk keluar dari ruang sidang,” ujar perwakilan tim pendamping hukum korban, Imam Zazuni kepada Inside Lombok (11/6).
Korban juga diduga mengalami intimidasi selama persidangan, seperti pertanyaan yang disampaikan dengan nada tinggi dan cara yang menekan secara psikologis.
Meski menyayangkan dinamika dalam proses persidangan, pihak pendamping tetap mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lombok Utara dan jaksa Kejaksaan Negeri Mataram yang telah menangani kasus ini sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua.
“Proses hukum ini memang berjalan sangat lambat dan sempat membuat korban kebingungan. Namun kami tetap memberi penghargaan atas kerja aparat penegak hukum yang telah berupaya mengusut kasus dugaan pelecehan fisik dan verbal ini,” lanjut Zazuni.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mahasiswa yang sedang menjalankan praktik kerja lapangan (PKL) dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Sebelumnya korban inisial CM pun sempat dilaporkan atas kasus ITE, lantaran dirinya curhat mengenai pelecehan seksual yang dialaminya lewat akun pribadi di media sosial. Padahal dalam curhatannya di media sosial tersebut tidak menyebut nama dan lokasi. Tumpang tindih kasus kekerasan seksual dengan pelaporan kasus ITE itu pun menjadi catatan lain penanganan kasus ini. (gil)

