Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian mengantongi dua nama yang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB.
“Sudah ada dua calon tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, (11/6). Penyidikan perkara ini turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB guna mengkalkulasi potensi kerugian negara. Tim auditor BPKP kini memeriksa beberapa saksi, termasuk staf balai, penyewa bernama Efendi, mantan Kepala Balai Ali Fikri, eks Kadis PUPR Sahdan, serta mantan bendahara dinas tersebut.
Regi menyebut, penyidik Tipikor juga tengah menelusuri dugaan aliran dana penyewaan yang masuk ke rekening istri Ali Fikri. Polisi mengantongi bukti transfer dari Efendi sebagai pihak penyewa. “Itu yang sedang kami dalami untuk dibuktikan,” katanya.
Sebelumnya, Ali Fikri dan istrinya telah diperiksa pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah muncul perbedaan data antara keterangan mereka dan dokumen milik Efendi. Dalam dokumen Efendi, durasi sewa tercatat hanya 25 jam, sedangkan versi balai mencatat 125 jam. Selain itu, ditemukan perbedaan tanda tangan di dua dokumen tersebut.
Ali Fikri membantah tuduhan bahwa dana hasil penyewaan masuk ke rekening istrinya. Ia mengklaim tak pernah mengalami masalah selama menjabat. “Selama saya menjabat, semua hanya berdasarkan kontrak. Setelahnya itu urusan pejabat yang baru,” ujarnya singkat.
Ali juga mengaku dirinya yang menyusun kontrak penyewaan dengan Efendi, namun tetap menegaskan tidak ada persoalan dalam pelaksanaannya. “Tidak ada masalah,” tegasnya.
Penyelidikan perkara ini sempat mengalami hambatan lantaran Efendi beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas kepada BPKP untuk dianalisis lebih lanjut. Perkiraan sementara, nilai kerugian negara bisa mencapai Rp4,4 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi turut memeriksa eks Kadis PUPR NTB, Ridwansyah, pada 31 Oktober 2024. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat berat, termasuk ekskavator yang berada di Lombok Timur, yang kini telah diserahkan kembali ke Kantor Balai di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, dua alat lain berupa mixer molen dan dump truck juga masuk dalam penyelidikan. Namun, keberadaan dua alat tersebut masih dilacak.
Kasus ini bermula dari penyewaan alat berat oleh Efendi pada tahun 2021. Akibat penyewaan yang tidak ditindaklanjuti dengan pengembalian alat, Balai mengalami kerugian internal sekitar Rp1,5 miliar, mencakup nilai mobil molen, eskavator, dan dump truck yang belum dikembalikan.
Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil)

