Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tidak memiliki regulasi atau aturan yang jelas terkait dengan pemungutan denda yang diberlakukan oleh pihak sekolah kepada siswa yang menikah dini. Komentar ini mencuat setelah SMPN 1 Praya Timur memberlakukan denda bagi siswinya, SMY (14) yang diketahui menikah dini dengan SR (17) beberapa waktu lalu.
Kepala Disdik Loteng, Lalu Idham Khalid mengatakan pemungutan denda yang diterapkan di SMPN 1 Praya Timur itu tidak berdasarkan aturan dari pihaknya. “Mungkin kesepakatan tidak tertulis, (supaya, Red) ada efek jera,” ujarnya saat dikonfirmasi Inside Lombok, Jumat (13/6).
Idham mengkalim pemungutan denda kepada siswa yang keluar sekolah karena menikah dini selalu disampaikan dalam setiap kesempatan dan pertemuan. Namun pihaknya juga belum ada rencana untuk menerbitkan aturan terkait denda kepada siswa yang menikah.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan mengungkapkan pihaknya memungut denda sejumlah uang kepada SMY dengan harapan ada efek jera kepada para siswa yang lain. “Kita kenakan (denda, Red) besarannya Rp2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas musala sekolah,” ujarnya kepada Inside Lombok, Kamis (12/6).
Terkait denda uang Rp2 juta tersebut pihak sekolah sudah menerima yang diantar langsung oleh pihak kepala dusun dari SMY. Abdul Hanan menjelaskan, bahwa SMY masih diberikan peluang untuk kembali bersekolah jika ia berkenan, karena pihak sekolah tidak menghapus data SMY sebagai siswa di SMPN 1 Praya Timur karena menikah. “Sekolah tidak mengeluarkan, kami persilahkan jika mau,” tandasnya. (fhr)

