Mataram (Inside Lombok) – Polisi memberantas peredaran gelap narkotika pada Minggu (15/6) malam, sekitar pukul 23.30 Wita. Mereka mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kelurahan dengan mengamankan empat pria di lima lokasi berbeda di Kota Mataram.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan observasi dan pengintaian, tim menuju sebuah rumah di Lingkungan Karang Bedil. “Di lokasi pertama (TKP 1), petugas mengamankan seorang pria berinisial LYDR (31), warga setempat yang berprofesi sebagai sopir. LYDR diamankan saat berada di depan rumahnya,” kata Ngurah Bagus Suputra (16/6).
Penggeledahan awal pada badan dan pakaiannya tidak membuahkan hasil, namun saat rumahnya digeledah dengan disaksikan kepala lingkungan, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.
Petugas menemukan satu wadah hitam berisi dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua pipa kaca, satu pipet plastik, serta beberapa lembar plastik klip bening kosong.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan kartu ATM BCA. Total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 2,87 gram. Dari hasil interogasi awal, LYDR mengakui bahwa ia sempat menyerahkan narkotika kepada rekannya yang tinggal di BTN Sweta.
Penelusuran kemudian mengarah ke lokasi kedua (TKP 2), tepatnya di depan arena biliar GGG di Jalan Kenari Raya, Lingkungan Gerung Sayo Indah, Kelurahan Mandalika. Di sana, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial MI (22), AG (25), dan TNP (21). Ketiganya diperiksa di tempat.
Dari saku depan celana MI, ditemukan satu plastik klip besar berisi enam plastik kecil, masing-masing berisi lima butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi, total sebanyak 30 butir. Sementara dari dua terduga lainnya, AG dan TNP, tidak ditemukan barang bukti narkotika. “Meski demikian, mereka tetap diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ngurah Bagus Suputra.
Selain ekstasi, dari TKP 2 turut diamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp120.000, empat unit ponsel Android, satu unit iPhone, serta dua lembar struk transaksi bank. Pengembangan kasus dilanjutkan dengan menggeledah kediaman ketiga terduga yang telah diamankan di TKP 2. Petugas menyisir rumah MI di BTN Sweta (TKP 3), rumah AG di Jalan Anggrek I No. 414 BTN Sweta Indah (TKP 4), dan rumah TNP di Seganteng Karang Bangket (TKP 5). Namun, dari ketiga lokasi tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Keempat terduga yang diamankan memiliki latar belakang berbeda, namun rata-rata merupakan pengangguran atau belum memiliki pekerjaan tetap. Mereka adalah: LYDR (31), sopir, warga Karang Bedil, Cakranegara. MI (22), belum bekerja, warga BTN Sweta, Turida. AG (25), putus sekolah, belum bekerja, warga Seganteng Karang Bangket, Cakranegara. TNP (21), belum bekerja, warga Gegerung Indah, Turida.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini. Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Mataram. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi awal yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami berharap masyarakat terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak,” tegasnya. (gil)

