Mataram (Inside Lombok) – Tragedi menimpa keluarga Andika Putra dan Marliana, warga Kabupaten Bima. Anak kedua mereka, Arumi Aghnia Azkayra yang baru berusia 16 bulan, harus kehilangan tangan kanannya akibat infeksi berat yang diduga disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan medis.
Peristiwa bermula awal April 2025 ketika Arumi mengalami demam dan muntah. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi Arumi justru memburuk setelah mendapatkan infus dari perawat yang bertugas tanpa pendampingan dokter.
“Kami sebagai orang tua tentu tidak bisa menerima keadaan ini. Tapi kami harus kuat demi kesembuhan anak kami,” ujar Andika, saat ditemui di Mataram, Senin (16/6). Ia juga mengaku kehilangan pekerjaannya karena harus mendampingi pengobatan Arumi selama berbulan-bulan di Mataram.
Menurut kuasa hukum keluarga, Dian Wahyuni, infeksi pada tangan Arumi diduga mulai terjadi akibat pemasangan infus yang tidak tepat. Tangan Arumi kemudian membengkak, namun tidak segera ditangani secara serius. Pihak keluarga lantas meminta agar Arumi dirujuk ke Rumah Sakit Sondosia.
Sayangnya, setelah tiba di sana, Arumi baru mendapatkan tindakan medis setelah 48 jam. Dokter spesialis anak di rumah sakit itu hanya menyarankan agar tangan Arumi dikompres dengan air dingin, tanpa instruksi jelas mengenai durasi dan cara yang tepat. Bukannya membaik, tangan Arumi malah menghitam dan kaku.
Dian menambahkan, saat proses rujukan dari Puskesmas ke RS Sondosia, pihak fasilitas kesehatan tidak melaporkan adanya pembengkakan pada tangan pasien. Kondisi ini baru diketahui oleh dokter setelah kondisinya semakin parah. Arumi kemudian dirujuk ke RSUD Bima, namun di sana pun ia tidak langsung mendapatkan perawatan. “Perawat mengatakan dokter spesialis tidak menangani pasien jika masih berada di IGD. Setelah orang tuanya menangis, baru ditangani,” ungkap Dian.
Setelah dilakukan operasi darurat, aliran darah di tangan Arumi tidak kembali normal. Operasi lanjutan dilakukan, namun Arumi sempat mengalami kejang hingga akhirnya harus dirawat di ICU. Kondisi ini memaksa pihak rumah sakit untuk merujuk Arumi ke RSUD Provinsi NTB.
Pada 12 Mei 2025, dokter spesialis di RSUD NTB akhirnya memutuskan amputasi pergelangan tangan kanan Arumi untuk menyelamatkan nyawanya. Operasi plastik untuk membentuk kembali bagian tangan dijadwalkan pada 17 Juni.
Andika dan keluarga terus mencari keadilan. Mereka telah mengadukan kasus ini ke Dinas Kesehatan NTB dan telah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Puskesmas Bolo hingga RSUD Bima. Namun hingga kini, belum ada tanggung jawab yang diakui secara resmi.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Andika. Kuasa hukum mereka pun menyoroti lemahnya sistem pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas medis tingkat pertama. “Sudah diakui bahwa keterlambatan penanganan terjadi karena keterbatasan dokter dan fasilitas kesehatan,” pungkas Dian. (gil)

