28.5 C
Mataram
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaDaerahLPA Sayangkan Ada Pengenaan Denda bagi Siswa yang Nikah Dini

LPA Sayangkan Ada Pengenaan Denda bagi Siswa yang Nikah Dini

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyayangkan sikap pihak SMPN 1 Praya Timur yang memberikan sanksi berupa denda uang sebanyak Rp2 juta kepada SMY (14) yang terlanjur menikah dini. Terlebih hal itu bisa terindikasi menjadi pungutan liar (pungli).

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengatakan pengenaan denda itu jelas tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, jika hendak melakukan pencegahan pernikahan anak seharusnya dilakukan dengan memberikan edukasi, bukan malah dengan uang atau sanksi denda materill.

“Keberlanjutan studi itu harus. Itu memang sudah menjadi tugas dinas pendidikan. Jangan sampai kemudian anak-anak yang sudah terlanjur menikah ini jadi malah tidak sekolah lagi,” katanya saat dimintai keterangan, Selasa (17/6) di Praya.

Joko menegaskan, dengan mengenakan denda kepada siswa yang sudah terlanjur menikah dini ini justru akan menambah persoalan baru. “Tidak bisa masalah diselesaikan dengan masalah. Ini bukan bagian dari edukasi. Sekolah mungkin tidak paham bahwa itu adalah pungli,” tegasnya.

Joko menyebut, meski dalam pengenaan denda tersebut ada kesepakatan antara komite orang tua dan pihak sekolah, namun tidak ada aturan yang jelas itu tidak dibenarkan. “Pungutan itu tidak dibenarkan. Perjanjian yang mengandung klausul haram itu tidak diperbolehkan, secara hukum itu pungli,” tegasnya lagi.

Joko menyarankan, pencegahan pernikahan anak disekolah harus dilakukan dengan serius. Caranya dengan memasukkan pernikahan anak dan kesehatan reproduksi masuk dalam kurikulum. “Bagaimana pendidikan parenting juga masuk dalam kurikulum sekolah dalam artian orang tua juga diberikan edukasi. Pertemuan dengan komite itu bukan bahas soal uang saja, tapi bahas itu juga,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer