Lombok Utara (Inside Lombok) – Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Amanah Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), diduga digelapkan oleh kepala desanya sendiri. Tuduhan serius ini dilayangkan oleh Pengawas BUMDes Pemenang Timur, Fathus Sabir yang mengungkapkan bahwa hak-hak pengurus BUMDes tak kunjung dibayarkan selama sepuluh bulan terakhir.
Kisruh ini bermula dari kerja sama antara BUMDes Amanah dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) di Bangsal, yang terjalin sejak Maret 2024. Kerja sama ini berfokus pada kebersihan area Pelabuhan Bangsal, dengan kesepakatan BUMDes menyediakan tiga petugas kebersihan dan satu pengangkut sampah.
Sebagai imbalannya, KKB akan menyetor Rp 15 juta setiap bulan. Namun, baru beberapa bulan berjalan, masalah muncul. Pihak desa tiba-tiba mengintervensi dan mengambil alih langsung pembayaran dari KKB, tanpa sepengetahuan pengurus BUMDes.
“Kami pengurus BUMDes tidak tahu sama sekali ada perintah dari Kepala Desa ke staf untuk mengambil dana itu. Masalah pembagian 40-60 persen, Kades juga minta 100 persen semua, padahal yang bekerja sama dengan KKB itu kami,” ungkap Fathus Sabir.
Permasalahan tak berhenti di situ. Setelah dana kerja sama diambil sepihak, hak (gaji) para pengurus BUMDes pun enggan dibayarkan oleh pihak desa. Mereka sempat dijanjikan akan dibayarkan setelah Musyawarah Desa (Musdes) selesai, namun hingga kini janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Padahal, dalam kesepakatan kerja sama, Direktur berhak mendapat 8 persen, Sekretaris dan Bendahara masing-masing 7 persen, dan tiga orang Pengawas masing-masing 5 persen dari total pembayaran.
“Akibatnya kami merasa dirugikan. Jika dihitung, sekitar Rp48 juta belum dibayarkan sejak 10 bulan lalu. Bahkan kami mendapat informasi, honor kami itu dicairkan sendiri dan dibagi-bagi ke Kepala Dusun,” ucapnya.
Kemudian, persoalan BUMDes Amanah Desa Pemenang Timur tak hanya soal gaji. Sabir juga menyoroti penyertaan modal dari desa yang bermasalah. Dari dana Rp100 juta yang seharusnya diberikan, BUMDes hanya menerima separuhnya. Ternyata, sisa dana tersebut dipinjam oleh para Kepala Dusun dan staf desa atas instruksi Kepala Desa. Selanjutnya, penyewaan ruko yang menjadi inti bisnis BUMDes juga menjadi polemik. Dari total sewa Rp21 juta untuk tiga tahun, Kepala Desa hanya memberikan Rp6 juta kepada BUMDes.
“Kemarin hanya Rp50 juta yang kami terima (Penyertaan Modal), padahal laporan tertulis ada. Dan kami untuk simpan pinjam tidak ada bisnis itu, karena Direktur diintervensi oleh Kades. Jadi mau tidak mau diberikanlah pinjaman ke Kadus dan staf,” terangnya.
Sebagai bentuk protes, ia menegaskan para pengurus akan mengundurkan diri jika hak-hak mereka tidak diberikan hingga bulan ini. “Terserah dengan penilaian masyarakat atau ada pihak yang mau melaporkan ya terserah, yang jelas kami sudah mengambil sikap jika hak kami tidak diberikan selama 10 bulan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris KKB, Muludin, membenarkan adanya kerja sama tersebut, yang mencakup dua wilayah desa. Yakni Pemenang Barat dan Pemenang Timur, untuk aspek kebersihan. Kendati mendengar adanya persoalan di Pemenang Timur, ia enggan terlalu jauh masuk ke ranah tersebut. “Intinya kami tetap berikan (setoran,red), terkait ada persoalan atau tidak itu internal mereka silakan diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pemenang Timur Muhammad Amir membantah keras dugaan penggelapan dana kerja sama BUMDes. Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal, mengingat BUMDes adalah usaha milik desa yang modalnya juga berasal dari desa untuk dikelola sebaik-baiknya. “Justru dia sebagai pengawas BUMDes yang seharusnya mengawasi langsung seperti apa kinerja dari BUMDes tersebut, tidak lantas menuduh saya makan gajinya selama 10 bulan,” katanya.
Amir berdalih bahwa selama kerja sama dengan KKB, BUMDes menyetorkan Pendapatan Asli Desa (PADes) ke desa. Menurutnya, dana tersebut diperuntukkan kembali guna memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti kegiatan pawai takbiran, pawai ogoh-ogoh, serta kegiatan pemuda dan keagamaan.
“Jadi dividen itulah yang diberikan BUMDes ke Pemdes, sementara untuk honor pengurus BUMDes diambilkan juga dari usaha hasil itu dan saya juga sebagai pembina. Semua sudah dibayarkan tidak ada yang nunggak, ada buktinya,” demikian. (dpi)

