Mataram (Inside Lombok) – Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh meminta semua perusahaan di kota tersebut agar membayar gaji karyawan sesuai dengan standar upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp2.184.485 mulai Januari 2020.
“Kami berharap semua perusahaan di kota ini bisa kooperatif dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah kota dengan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, UMK Mataram tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp2.184.485, atau naik sekitar 8,5 persen dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.
Menurut wali kota, kenaikan UMK itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pekerja di Mataram.
Oleh karena itu, guna mengoptimalkan pelaksanaan di lapangan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perlu melakukan sosialisasi kepada para pengusaha supaya bisa mempersiapkan diri dalam menerapkan kenaikan UMK mulai Januari 2020.
Di samping itu, Disnaker bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perlu melakukan pengawasan guna memastikan UMK tersebut dilaksanakan oleh semua perusahaan di Mataram.
“Kalaupun ada yang belum mampu memberikan gaji sesuai UMK yang ditetapkan itu, harus disertai dengan alasan yang tepat dan kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata wali kota.
Kepala Disnaker Kota Mataram Hariadi sebelumnya mengatakan, setelah UMK 2020 ditetapkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi dengan mengundang perwakilan pengusaha dan pekerja di Kota Mataram, sekitar 150 orang.
“Dengan harapan, semua perusahaan dapat mentaatinya UMK untuk diberlakukan per Januari 2020,” katanya.
Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.
“Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan,” katanya.
Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.
“Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi,” katanya. (Ant)