Lombok Barat (Inside Lombok) – Kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti ketidakhadiran Dirut PT Air Minum (PTAM) Giri Menang terhadap pemanggilan yang dilayangkan pihak legislatif belum lama ini. Saat dikonfirmasi oleh sejumlah media terkait pemanggilan itu, Dirut PT AMGM, Sudirman menyampaikah bahwa undangan yang dilayangkan oleh DPRD Lobar seharusnya melalui Bupati Lobar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah menyatakan bahwa apa yang dilakukan jajaran DPRD Lobar telah sesuai dengan alur yang benar. “Tunjukkan kita, apa dasar hukumnya kalau setiap pemanggilan seperti ini harus izin dari pemegang saham,” heranya.
Menurutnya, mengundang salah satu BUMD menjadi bagian dari tugas dan fungsi yang dijalankan oleh DPRD Lobar sebagai anggota legislatif. Begitu pun, kata dia, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk susunan dan kedudukan DPRD.
“Ini kan dalam rangka koordinasi dan komunikasi, itu yang penting. Apa susahnya sih hadir? Kan begitu. Hal yang biasa kita DPRD memanggil Perseroan Terbatas (PT) yang bukan PT milik pribadi. Ini (PTAM Giri Menang, Red) PT publik yang menjadi milik daerah, jadi judulnya itu perusahaan daerah. Kalau punya sendiri, ya mungkin mau-mau kita,” tukasnya.
Pria yang akrab disapa Abu itu pun meluruskan bahwa pemanggilan serupa merupakan hal yang biasa. Bahkan, dari dulu pihak dewan sudah sering memanggil perusahaan daerah atau perusahaan lainnya, tidak hanya PDAM, dan undangan itu pun diakuinya tetap dihadiri oleh jajaran dan manajemen perusahaan bersangkutan.
“Dan dalam Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, itu memang tanggung jawab direksi, di dalam maupun di luar pengadilan. Seperti ini kan biasa kita memanggil, dan datang saja. Kami ini selaku wakil rakyat memang mempunyai salah satu tugas yang menjadi mandatori dan perintah UU. Dan salah satunya kita menjalankan tugas pengawasan,” tegas politisi asal Gili Gede, Sekotong ini.
Saat dikonfirmasi terkait pinjaman yang dilakukan PTAM Giri Menang senilai Rp118 miliar yang disebut-sebut tanpa persetujuan DPRD Lobar kala itu. Abu mengaku bahwa di tahun 2023 lalu dirinya mendengar ada rencana dari PTAM Giri Menang untuk mengembangkan usaha. Menurutnya wajar sebuah perusahaan harus mempunyai inovasi dan inisiatif dalam rangka untuk bisa meningkatkan kinerja perusahaan termasuk keuangan, pelayanan dan sebagainya. “Dan itu menjadi penting untuk diketahui oleh publik,” jelasnya.
Diakuinya bahwa saat ini, pihak DPRD Lobar sedang mencari waktu untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap Dirut PTAM Giri Menang. “Tentu saja memanggilnya bukan hanya Dirut PDAM, kita panggil ini kan Bupati yang selaku unsur Pemerintah Daerah, dan kami selaku mitra boleh memanggil Bupati. Nanti kalau didelegasikan ke pihak PT AMGM ya tidak masalah,” paparnya.
Dia berpesan, agar jangan sampai ada kesalahan persepsi dalam hal ini. Oleh karena itu, pentingnya semua unsur baik eksekutif, legislatif dan perusahaan milik daerah membangun komunikasi dan koordinasi yang baik.
Dia pun membantah jika pihak DPRD Lobar melempem apalagi sampai “masuk angin”. Dia menegaskan bahwa istilah melempem apalagi masuk angin tidak ada dalam tradisi di lembaga terhormat DPRD Lobar.
“Insyaallah selama ini kita selalu objektif sesuai aturan. Daripada kita menduga-duga, itu makanya kita panggil. Ayo kita komunikasi, kira-kira persoalannya seperti apa. Perusahaan daerah penting untuk diawasi,” tegas politisi PKS ini.
Walaupun pinjaman daerah yang kini kembali menjadi sorotan itu sudah lewat, namun dia menyebut tetap penting untuk diketahui seperti apa feasibility study-nya. Agar jangan sampai pinjaman tersebut menimbulkan persoalan.
“Itu penting sebagai langkah mitigasi. Memanggil beberapa pihak ini bukan sekedar tugas DPR, tetapi kepedulian DPR agar bagaimana BUMD yang sehat ini lebih sehat lagi. Penting kita bicara by data, jangan ada yang bicara begini tanpa ada klarifikasi dan tabayun, terus dibenarkan. Kami hadir bukan untuk mencari daftar-daftar dosa,” pungkas Abu. (yud)

