Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.00 Wita di bawah komando KBO Satreskrim Polresta Mataram.
“Kedua pelaku yakni DI (21) dan S (17), yang keduanya berasal dari kawasan Dasan Jangkrik, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili (19/6).
Kasus ini bermula dari laporan korban inisial FH, seorang warga Rembiga Utara, Kecamatan Selaparang. Korban kehilangan sebuah tas saat berada di depan RSUP Mataram pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu, korban tidak menyadari tas miliknya terjatuh. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp300 ribu, sebuah jam tangan, dan satu unit ponsel Redmi 12 46 berwarna hitam.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa DI mengambil tas korban dan mengganti kartu SIM ponsel tersebut. Selanjutnya, ponsel digadaikan kepada S seharga Rp200 ribu.
Tim Resmob yang melakukan pelacakan berhasil menemukan ponsel milik korban dalam penguasaan S. Dari keterangannya, petugas kemudian menangkap DI yang juga mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel, satu buah jam tangan, satu buah tas warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp172 ribu. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gil)

