24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahNTBAda Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Gubernur NTB Instruksikan Inspektorat...

Ada Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Gubernur NTB Instruksikan Inspektorat Tindaklanjuti

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal memerintahkan Inspektorat Provinsi NTB untuk segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di RSUD Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Instruksi itu disampaikan usai rapat pimpinan bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 20 Juni 2025.

Meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa sejumlah catatan penting harus segera ditindaklanjuti. “Kita memang WTP, tetapi bukan berarti tanpa koreksi. Ada sejumlah poin penting dari hasil pemeriksaan BPK yang harus dituntaskan. Saya minta Inspektorat segera ambil langkah,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Gubernur menunjuk Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, sebagai koordinator utama dalam mengawal proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut. “Saya ingin seluruh instansi berkoordinasi erat. Ibu Wakil Gubernur akan memimpin koordinasi agar langkah-langkah korektif bisa segera dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah pemeriksaan lanjutan atas temuan tersebut. “Kami sedang mempercepat proses agar seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK bisa segera dituntaskan,” kata Hamdi.

Salah satu sorotan utama dari temuan BPK adalah potensi kelebihan belanja di RSUD NTB yang mencapai Rp247,97 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp193 miliar diduga berasal dari pembelian obat-obatan yang dilakukan pada akhir 2024. Inspektorat juga berkomitmen melakukan pengawasan secara rutin dan meningkatkan pengendalian internal di RSUD NTB.

Upaya tersebut termasuk pembentukan komite kesehatan, penyegaran dewan pengawas dengan personel profesional, serta penyesuaian anggaran agar lebih seimbang. Selain RSUD, sejumlah temuan lain juga mendapat perhatian, seperti pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah yang dinilai belum memadai, dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Inspektorat juga akan menindaklanjuti temuan lain, termasuk kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang/jasa senilai Rp1,18 miliar, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran sebesar Rp250 juta, serta dana bansos senilai Rp290 juta yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, penggunaan dana BOS yang tak sesuai aturan mencapai Rp136,76 juta juga akan masuk dalam proses penyelesaian. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer