Mataram (Inside Lombok)- Kondisi penjualan perumahan belakangan ini mengalami penurunan, kondisi ini terjadi secara se-nasional, termasuk di NTB. Menurunnya penjualan disebabkan beberapa hal, salah satunya kabar terkait dengan ukuran perumahan yang mengalami perubahan.
“Banyak hal yang menjadi faktornya. Pertama karena proses perizinan pembangunan perumahan yang terbitnya lama. Kemudian ada faktor isu ketentuan perumahan subsidi yang lebih kecil,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Herry Atmaja, Senin (23/6).
Menurutnya, meskipun belum ada kepastian dari pemerintah pusat terhadap rencana tersebut, namun memberikan pengaruh. Pasalnya, masyarakat pikir itu berlaku di seluruh Indonesia. Padahal aturan tersebut untuk di kota-kota besar seperti di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang) karena kondisi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah.
“Kalau NTB kan normal normal saja ukuran perumahan subsidi yang dibangun. Akibat informasi soal pengecilan ukuran rumah subsidi itu, akhirnya masyarakat menjadi wait and see,” ungkapnya.
Kendati demikian, diharapkan pemerintah tidak menggunakan wacana terhadap perubahan ukuran perumahan tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat yang enggan untuk membeli rumah jika ukurannya diperkecil. Mengingat, kebutuhan masyarakat terhadap rumah masih terbilang tinggi, baik itu di kota besar maupun di NTB.
“Kecuali kebijakannya sudah final (baru dikabarkan ke masyarakat,red), karena kadang masyarakat menerimanya setengah-setengah. Dikiranya harga rumah subsidi oleh masyarakat akan lebih murah, sehingga itu yang ditunggu. Akhirnya menahan diri membeli,” jelasnya.
Tak hanya itu, faktor lain yang menyebabkan kelesuan penjualan perumahan itu dipengaruhi hari-hari besar keagamaan. Biasanya dana masyarakat banyak dikeluarkan pada momentum tersebut, sehingga dampaknya menahan diri untuk membeli kebutuhan lain, termasuk rumah.
“Siklusnya begitu, tapi setelah itu akan melonjak lagi pembelian,” katanya.
Sedangkan, terkait dengan daya beli masyarakat, khususnya di NTB masih kuat. Apalagi pemerintah sekarang melonggarkan kebijakan konsumen yang boleh mendapatkan rumah subsidi. Awalnya yang belum berkeluarga dengan syaratnya maksimal pendapatan Rp7 juta/bulan, naik menjadi Rp8 juta/bulan. Kemudian yang sudah berkeluarga, ketentuan awalnya pendapatan total bulanan maksimal Rp8 juta, sekarang naik jadi Rp10 juta.
“Ini artinya, pangsa pasar rumah subsidi itu semakin luas. Tahun ini kuota naik dari 220 ribu menjadi 350 ribu nasional. NTB bebas menyerap berapapun kuota itu, sekuatnya,” pungkansya. (dpi)

