32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPenerimaan Pajak NTB Tembus Rp 1,72 Triliun Hingga Mei 2025  

Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp 1,72 Triliun Hingga Mei 2025  

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara mencatat capaian penerimaan pajak sampai dengan 31 Mei 2025 adalah Rp 1.727,41 Triliun atau sebesar 25,4% dari target Rp 6.797,04 Triliun. Peranan di NTB sebesar 59,3% atau Rp 1.024,69 Triliun.

Kinerja penerimaan pajak per komponen menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) memiliki proporsi terbesar, mencapai 30,38%. Diikuti oleh PPN, Pajak lainnya, Bea Masuk, Bea Cukai, Cukai, dan PBB.

“Kami optimis dengan kinerja pendapatan negara di NTB. Penerimaan perpajakan menunjukkan peningkatan kumulatif yang terjaga, bahkan di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional. Ini adalah bukti komitmen wajib pajak dan efektivitas sistem perpajakan kita,” ujar Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan NTB, Samon Jaya, Selasa (24/6).

Selain itu, komponen pajak lainnya melampaui target, didorong oleh penyetoran pajak deposit. Untuk bea keluar, meskipun tidak ada target tahun ini, realisasi penerimaan berasal dari setoran kurang bayar tahun lalu. Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak di NTB telah mencapai 28,84% dari target tahun 2025.

Penerimaan terbesar berasal dari dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp598,31 miliar, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp244,83 miliar.

“Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ada tiga sektor dengan kontribusi terbesar di NTB hingga Mei 2025. Yakni administrasi pemerintah 34,01%, diikuti perdagangan 23,17%, dan jasa keuangan 18%. Dimana kontribusi tertinggi sektor usaha dominan pada Mei 2025 diperoleh oleh sektor administrasi pemerintah, dengan persentase sebesar 48,8% yang didominasi oleh setoran PPN dalam Negeri. Selain itu, deposit pajak perlambatan setoran pada sektor perdagangan, jasa Keuangan dan persewaan, tenaga kerja pada Mei 2025 dibanding April 2025, disebabkan pada April terjadi setoran tidak berulang kembali untuk SPT Tahunan 2024 pada setoran PPh 25 badan.

“Selain perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 331,71 miliar, atau 53,46% dari target APBN. PNBP ini didominasi oleh penerimaan dari jasa pelayanan pendidikan, pendapatan paspor, dan pendapatan BPKB,” jelasnya.

Ditambahkan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Gede Wirawiweka mengatakan, kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh di NTB menunjukkan capaian yang positif. Total jumlah SPT yang telah diterima untuk periode Januari hingga Mei 2025 mencapai 174.977 SPT.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 142.201 SPT, disusul oleh OP Non Karyawan sebanyak 19.839 SPT, dan Wajib Pajak Badan sebanyak 12.937 SPT. Capaian ini mencerminkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat NTB yang terus meningkat.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah NTB. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk wajib pajak, menjadi kunci untuk memastikan target penerimaan tercapai dan berkontribusi maksimal pada pembangunan daerah. Kami optimis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer