32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPemprov NTB Siapkan Diskon Pajak Kendaraan untuk Masyarakat, Khususnya yang Kurang Mampu

Pemprov NTB Siapkan Diskon Pajak Kendaraan untuk Masyarakat, Khususnya yang Kurang Mampu

 

 

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan potongan pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak yang selama ini tercatat disiplin dalam membayar kewajibannya. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung penurunan angka kemiskinan di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, menjelaskan bahwa keringanan pajak akan diberikan kepada masyarakat tidak mampu, khususnya yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), serta kepada para veteran.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pendekatan baru yang diarahkan langsung oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. “Pendekatan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mengubah strategi untuk meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” jelas Fathurrahman, Selasa (24/6).

Payung hukum kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penerapan program ini dijadwalkan mulai 29 Juni mendatang dan akan diluncurkan secara resmi oleh Gubernur.

Tak hanya itu, insentif juga akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU), dengan sejumlah kategori tertentu.

Sementara untuk kendaraan berpelat luar daerah yang dimutasi ke NTB—baik ke pelat DR maupun EA—akan mendapat insentif tambahan sebagai bentuk apresiasi. “Tujuan dari kebijakan ini salah satunya adalah untuk mengaktifkan kembali potensi kendaraan yang saat ini belum membayar pajak. Persentase kendaraan aktif di NTB masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang tercatat,” kata Fathurrahman.

Dari total sekitar dua juta kendaraan bermotor di NTB, baik roda dua maupun roda empat, hanya sekitar 916 ribu yang tercatat aktif. Ini menunjukkan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak masih dominan.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk kepedulian Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat kurang mampu. Selain memberikan keringanan, langkah ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pada akhirnya, program ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

- Advertisement -

Berita Populer