Mataram (Inside Lombok) – Seorang perempuan berinisial NA (36), warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Selasa (24/6). NA ditengarai terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
“NA kami amankan saat berada di pinggir jalan, tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, ia tengah menunggu seseorang yang diduga pembeli. Kami menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra (25/6).
Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan ke rumah terduga. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut, jumlah sabu yang disita dari tangan NA mencapai 6,04 gram.
Saat ini NA telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, tanpa memandang latar belakang. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Selain jumlah barang bukti yang cukup banyak, NA juga merupakan residivis kasus serupa. Pada 2019 lalu, ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, serta kini masih berstatus bebas bersyarat,” tutup Bagus. (gil)

