Mataram (Inside Lombok) – Promotor Head Project Mandalika Drag Fest (MDF), Farissa Jahwasy, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebut keterlibatan HF dalam penyelenggaraan event MDF. Farissa menepis kabar tersebut dan memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan apapun dengan HF maupun event Lombok Drag Championship (LDC). Sebelumnya, HF diduga melakukan penipuan uang senilai ratusan juta.
“HF tidak ada sangkut pautnya dengan MDF. Saya pastikan bahwa berita yang menyebut adanya hubungan antara MDF dan HF itu tidak benar,” ujar Farissa dalam keterangannya kepada Inside Lombok, Kamis (26/6).
Farissa menjelaskan bahwa HF memang sempat mengajukan rencana untuk menggelar event dragbike dengan nama LDC. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut karena adanya persoalan dari event sebelumnya yang belum diselesaikan.
“HF pernah mengajukan rencana membuat event LDC. Tapi dia memutuskan mundur karena ada urusan yang belum tuntas dari acara sebelumnya. Dan menurut saya, memang sebaiknya diselesaikan dulu sebelum melanjutkan rencana event baru,” tegasnya.
Farissa pun menekankan bahwa MDF tetap akan berlangsung sesuai jadwal, 12-13 Juli 2025 di Sirkuit Mandalika dan tidak ada keterlibatan pihak luar yang tidak resmi dalam pelaksanaannya. “Saya selaku promotor justru kaget saat mendengar nama HF dikaitkan dengan MDF. Sekali lagi saya tegaskan, MDF tidak terkait sama sekali dengan HF maupun LDC,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan Farissa menyusul beredarnya kabar dugaan penipuan penyelenggara event LDC yang tengah diproses pihak berwajib, dan dikhawatirkan berdampak pada kredibilitas event MDF.
Sebelumnya, empat warga Lombok Tengah melaporkan penyelenggara LDC Seri 1 ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Para pelapor menduga HF tengah aktif kembali menyelenggarakan event serupa, Mandalika Drag Fest. Bahkan, para pelapor juga menduga dana mereka digunakan untuk menutupi utang keluarga terlapor yang sebelumnya ikut kontestasi politik di Lombok Tengah. Atas dasar itu, mereka meminta aparat kepolisian memproses kasus ini berdasarkan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). (gil)

