25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaVerifikasi Lapangan Penentu Pemekaran 27 Desa di Lombok Utara

Verifikasi Lapangan Penentu Pemekaran 27 Desa di Lombok Utara

Lombok Utara (Inside Lombok)– Rencana pemekaran desa-desa yang ada di Lombok Utara memasuki ambang keputusan. Sebanyak 27 desa telah mengajukan pemekaran, namun ada beberapa hal harus di perhatikan sehingga desa tersebut bisa terbangun. Tidak hanya terbatas pada jumlah penduduk, tetapi kesiapan infrastruktur pendukung.

Kategori syarat pemekaran desa ini tidak hanya sebatas jumlah penduduk atau jumlah keluarga. Ada beberapa kriteria kunci yang harus dipenuhi. Ada syarat utama, tambahan, dan kelengkapan-kelengkapan. Salah satu poin penting yang menjadi fokus adalah kesiapan fasilitas pemerintahan desa. Ini mencakup ketersediaan dan lokasi kantor desa, potensi desa yang akan dikembangkan, serta kejelasan batas-batas desa yang harus sudah disepakati oleh semua pihak.

“Selain itu, kemauan masyarakatnya bagaiamana, apakah benar-benar memang menginginkan pemekaran ini atau tidak. Apakah dampak dari pemekaran ini mengakibatkan desa induknya akan menjadi lemah,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, Mala Siswadi, Kamis (26/6).

Dikatakan, saat ini tahapan krusial telah di depan mata. Bahkan sudah memasuki pada tahap rapat penyimpulan hasil identifikasi dan verifikasi aktual di lapangan. Mengingat prosesnya sendiri cukup panjang yang harus dilakukan, sehingga satu desa itu dinyatakan layakan untuk melakukan pemekaran.

“Tim kami sudah mengecek segala kesiapan desa. Mulai dari kelengkapan administrasi secara tertulis, hingga terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil untuk melalukan verifikasi,” ujarnya.

Proses verifikasi ini bukan sekadar formalitas. Setiap detail diperiksa, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesiapan fisik desa. Nanti untuk hasilnya menanti gambaran utuh dari data yang telah dikumpulkan. Namun, yang terpenting adalah kecocokan antara dokumen di atas kertas dengan realitas di lapangan.

“Seperti apa kesiapan masing-masing desa sesuai kelengkapan yang sudah disampaikan secara tertulis, kemudian seperti apa kondisi di lapangan setelah kami turun,” ungkapnya.

Setelah rapat penyimpulan ini selesai, langkah selanjutnya adalah konsultasi dengan pemerintah provinsi, baru kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Setiap potensi yang dimiliki desa-desa calon pemekaran ini akan disampaikan kepada pimpinan, termasuk pertimbangan mengenai kemampuan keuangan daerah.

“Harapan kami, setiap desa yang mengajukan kemarin dapat memenuhi setiap persyaratan. Kita masih proses,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer