25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaBerantas Peredaran Barang Kena Cukai, Satpol PP KLU Sita Ratusan Rokok Ilegal

Berantas Peredaran Barang Kena Cukai, Satpol PP KLU Sita Ratusan Rokok Ilegal

Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dan tembakau tanpa pita cukai. Ratusan bungkus ini berhasil disita dari sejumlah toko di Lombok Utara dari operasi yang dilakukan belum lama ini. Operasi dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Lombok Utara.

“Operasi itu merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai demi menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” ujar Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, Kamis (26/6).

Pada saat melakukan operasi bersama dengan Satpol PP Provinsi NTB dan intansi terkait menyasar sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Bayan dan Kayangan yang terbagi dalam dua tim. Pada tim pertama di Kecamatan Bayan ditemukan sejumlah pelanggaran, yanga mana menemukan 150 bungkus rokok dengan cukai yang salah peruntukan, terdiri dari merek Djati, Pio, dan Seven.

Selanjutnya, tim menemukan 4 bungkus rokok dengan cukai salah peruntukan dan 2 bungkus tembakau tanpa cukai di toko kedua. Kemudian di toko ketiga, petugas menyita 24 bungkus rokok bercukai salah peruntukan dan 3 bungkus rokok tanpa cukai, termasuk merek HD dan Mama Cantik.

“Temuan terbesar didapatkan di salah satu rite, tim kami berhasil menyita 14 bungkus rokok bercukai salah peruntukan dan 30 bungkus rokok tanpa cukai dengan merek HD, Oris Manggo, dan Manchester,” ungkapnya.

Meski demikian, tidak semua toko terindikasi melakukan pelanggaran. Bahkan ada salah satu toko tidak ditemukan barang-barang mencurigakan, termasuk rokok ilegal ini. “Untuk barang bukti rokok dan tembakau ilegal sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer