24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahNTBBandara Lombok Minta Maaf Ada Kesalahpahaman Tarif Parkir Rp360 Ribu

Bandara Lombok Minta Maaf Ada Kesalahpahaman Tarif Parkir Rp360 Ribu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Bandara Lombok beri klarifikasi terkait kesalahpahaman adanya tarif parkir yang tak wajar kepada pengunjung, di mana parkir tidak sampai satu jam biayanya sampai Rp360 ribu. Hal itu sudah diselesaikan antara pengguna jasa dan pengelola parkir PT Angkasa Pura Support (APS).

General Manager Bandara Lombok, Stephanus Millyas Wardana mengatakan pihak PT APS telah memohon maaf kepada pemilik kendaraan atau pengguna jasa tersebut. “Sebagai tindak lanjut, Branch Manager PT APS Kantor Cabang Lombok menghubungi dan menemui secara langsung pengguna jasa tersebut untuk meminta maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan biaya parkir yang telah dibayarkan,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan PT APS, biaya parkir Rp360 ribu yang ditagihkan seharusnya adalah tarif kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut. “PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Lombok juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jasa,” katanya.

Dijelaskan Millyas, manajemen Bandara Lombok meminta PT APS selaku pengelola parkir untuk segera melakukan langkah evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi sistem dan infrastruktur parkir, serta dari sisi SDM dengan melakukan briefing l kembali kepada petugas terkait penanganan komplain dari pengguna jasa untuk memastikan pelayanan parkir kendaraan yang dilakukan oleh PT APS selaku mitra usaha Bandara Lombok berjalan sesuai standar.

“Bagi para pengguna jasa bandara yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan di Bandara Lombok dapat menghubungi layanan contact center kami di nomor telepon 172, email contact@injourneyairports.id atau via DM di akun Instagram @angkasapura_172. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keluhan dan masukan demi memastikan pelayanan yang baik kepada seluruh pengguna jasa,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer