Lombok Barat (Inside Lombok) – Terlibat dalam kasus pencurian ponsel seorang mahasiswa di Lombok Barat, terduga pelaku berinisial A akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lobar dengan didampingi langsung oleh ibunya. Penyerahan diri ini menyusul dua orang pelaku lainnya yang sudah lebih dulu diringkus polisi.
A menyerahkan diri sehari setelah penangkapan terhadap dua rekannya, yakni AG (22) dan UB (20). Dari hasil penyelidikan polisi, bahwa saat penangkapan terhadap rekannya dilakukan, A sedang berada di Dompu.
“Betul, satu terduga pelaku berinisial A yang sempat masuk dalam pencarian kami, kini telah menyerahkan diri. Kami menerima penyerahan dirinya di Mako Polres Lombok Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (30/06/2025).
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kepolisian, setelah mengetahui kedua rekannya AG dan UB telah ditangkap, pihak keluarga A di Dompu pun merasa khawatir. Sampai sang ibu kemudian memutuskan untuk membawa A kembali ke Lombok Barat dan menyerahkannya secara langsung kepada polisi.
“Peran ibu sangat penting dalam penyerahan diri pelaku ini. Beliau ingin anaknya bertanggungjawab atas perbuatannya. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi,” terangnya.
Kini, ketiganya pun akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ponsel Realme GT 6 senilai Rp8 juta yang terjadi pada bulan Februari lalu itu. Saat ini penyidik pun tengah mendalami peran dari masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (yud)

