Lombok Barat (Inside Lombok) – Pada APBD murni tahun 2025 ini, anggaran untuk pembiayaan program berobat gratis alias universal health coverage (UHC) di Lombok Barat (Lobar) membengkak hingga Rp50 miliar. Bahkan rencananya, anggaran UHC ini akan ditambah sebesar Rp5 miliar pada APBD perubahan.
Diketahui, jumlah sasaran untuk UHC di Lobar diperkirakan mencapai 118-120 ribu jiwa. Namun, banyak data penerima UHC saat ini diduga masih ada yang tumpang tindih dan tidak tepat sasaran. Pasalnya, ada juga warga yang sebenarnya sudah meninggal dan yang menjadi peserta BPJS mandiri hingga peserta bantuan iuran (PBI), tetapi terakomodir juga dalam program UHC tersebut.
“Memang ini menjadi hal yang klasik. Di manapun pasti permasalahan tentang data ini,” ujar anggota komisi IV DPRD Lobar, Muhamad Munib saat dimintai tanggapan, Selasa (01/07/2025). Pihaknya pun mendukung langkah Bupati yang getol menginstruksikan kepada jajaran OPD terkait untuk betul-betul melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendataan penerima UHC di Lobar.
Bahkan, terkait hal ini, Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) telah berkomunikasi langsung dengan Mensos. Karena persoalan data ini diharapkan dapat cepat diselesaikan, agar big data masyarakat miskin di Lobar bisa sesuai fakta di lapangan.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Lobar, Zulkifli mengakui jika anggaran program UHC tahun ini memang bertambah dari tahun lalu, yang sebesar Rp40 miliar menjadi Rp55 miliar. Peningkatan anggaran ini disebutnya terjadi karena syarat yang dimunculkan oleh kebijakan BPJS Kesehatan di pusat. “Kalau dulu persyaratan UHC itu kepesertaan terdaftar 90 persen, keaktifan 75 persen. Namun sekarang naik jadi 98 persen, kemudian keaktifan menjadi 80 persen,” jelasnya.
Sehingga pihaknya pun meminta kebijaksanaan. Karena dalam persyaratan yang harus diselesaikan pada bulan April kepesertaan harus 98 persen. Tetapi begitu ada penonaktifan kepesertaan PBI, data kepesertaan UHC itu pun berpengaruh. Terjadi penurunan keaktifan dari 78 menjadi 75 persen.
“Ini kami minta dibijaksanai, sebab tidak bisa serta merta daerah mengeluarkan (dari kepesertaan, Red), untuk memenuhi itu. Maka kita minta dimundurkan lah sampai bulan Juli,” jelasnya.
Soal ada data yang masih tumpang tindih dan salah sasaran, menurutnya standar warga yang didaftarkan sebagai penerima PBI itu ada di pusat. Sementara di PBI JKN persyaratannya di Daerah. “Tapi untuk masyarakat Lobar yang tidak mampu membiayai dirinya berobat ke rumah sakit, daripada muncul miskin baru, kan lebih baik kita biayai,” terangnya.
Dia pun mencontohkan, ada satu keluarga yang memiliki kios dengan penghasilan Rp200 ribu, tapi keuntungannya Rp100 ribu. Yang itu hanya cukup digunakan untuk makan sehari-hari. Dan begitu ada anggota keluarganya yang butuh dioperasi, tentu saja penghasilannya disebut tidak bisa untuk membiayai itu. “Apakah Pemda akan membiarkan itu? Tentu tidak. Sehingga dibayarkan melalui UHC,” pungkas Zulkifli.
Walaupun, kata dia, yang bersangkutan statusnya tidak masuk dalam Desil 1 atau 2. Di mana Desil ini merupakan pembagian data statistik yang digunakan untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Mulai dari Desil 1 yang dikategorikan sebagai kelompok termiskin dan Desil 10 sebagai kelompok terkaya.
Terkait temuan itu, Pihaknya secara berkala melakukan clearing, kalau ada yang meninggal. Itu dilaporkan untuk dinonaktifkan. Kemudian masyarakat yang tergolong mampu atau tidak layak menerima UHC juga dibersihkan. (yud)

