27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok TimurLotim Bentuk Satgas Juru Pungut Pajak Kendaraan Bermotor di Tingkat Desa

Lotim Bentuk Satgas Juru Pungut Pajak Kendaraan Bermotor di Tingkat Desa

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggagas strategi baru dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Juru Pungut di tiap desa.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Kepala UPT Samsat Lotim, Abdul Hazis yang mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa di sejumlah kecamatan. Tujuannya untuk membentuk tim juru pungut yang akan membantu memfasilitasi dan mempercepat penagihan pajak kendaraan langsung di tingkat desa.

“Tim juru pungut ini akan menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan untuk melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan milik warga yang menunggak pajak,” jelasnya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Hazis, para juru pungut tidak hanya mendata, tetapi juga akan menjembatani layanan pembayaran PKB secara kolektif. Jika ada sejumlah warga yang bersedia membayar secara bersama, Samsat siap menurunkan tim ke lokasi untuk memudahkan proses pembayaran.

Ia menegaskan bahwa proses ini tidak bersifat memaksa. Namun demikian, jika masyarakat yang belum membayar pajak terjaring dalam operasi gabungan (opgab), maka tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Pajak ini adalah kewajiban warga negara, sehingga tetap harus ada upaya penekanan yang persuasif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa surat keputusan (SK) pembentukan tim sudah rampung dan tim Satgas Juru Pungut akan mulai diterjunkan dalam waktu dekat, diproyeksikan pada bulan Agustus mendatang.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Lotim telah berkomitmen melalui kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Desa (ADD) sebagai biaya operasional bagi para juru pungut. Anggaran ini dimaksudkan sebagai insentif atas kerja mereka di lapangan.

“Tim akan direkrut langsung oleh kepala desa dan kepala lingkungan dari warga setempat yang dianggap mampu menjalankan tugas tersebut. Jumlah personel akan menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah desa, berkisar antara 20 hingga 30 orang per desa,” ungkap Hazis.

UPT Samsat sendiri akan tetap memberikan dukungan dan pendampingan teknis terhadap pelaksanaan tugas para juru pungut, sekaligus melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal dan tertib. (den)

- Advertisement -

Berita Populer