Mataram (Inside Lombok) – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga disebabkan penganiayaan menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat (4/7/2025). Atas meninggalnya Brigadir Nurhadi yang merupakan anggota Bidpropam Polda NTB itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 55 tentang tindakan turut serta dalam tindak pidana.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.
Diterangkan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan tanda-tanda saat tenggelam di kolam renang salah satu villa di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan. “Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.
Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, dalam prosesnya akhirnya disepakati dilakukan ekshumasi. Ditegaskan Syarif, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik. “Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” tutupnya. (r)

