24.4 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaHukumKasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Penetapan Penahanan IMY

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Penetapan Penahanan IMY

Mataram (Inside Lombok) – Tim kuasa hukum IMY, terduga pelaku dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, menyampaikan klarifikasi sekaligus menyatakan bahwa kliennya justru berperan aktif dalam upaya penyelamatan saat insiden terjadi beberapa waktu lalu di Gili Trawangan, Lombok Utara. Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas penetapan IMY sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian anggota kepolisian tersebut.

“Klien kami yang mengangkat korban dari dasar kolam, memberikan bantuan pernapasan, memanggil dokter, dan berupaya maksimal menyelamatkan. Namun, justru klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan motif dan dasar keputusan itu,” ujar Hijrat Priyatno, kuasa hukum IMY, Senin (7/7) saat sesi konferensi pers.

Hijrat menegaskan, hingga kini belum ada gambaran konkret dari pihak penyidik terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi. Ia menyebut keterangan ahli hanya sebatas menyebutkan penyebab kematian, termasuk patahnya beberapa bagian tulang lidah, tanpa menjelaskan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Pihaknya juga menegaskan bahwa IMY telah ditahan oleh penyidik dan tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka menyatakan dukungan terhadap pengungkapan kasus ini secara tuntas.

“Kami ingin kasus ini terungkap seterang-terangnya. Klien kami siap menghadapi proses hukum. Jika nanti terbukti tidak bersalah, maka ini sekaligus membuktikan bahwa institusi kepolisian bebas dari dugaan pelaku penganiayaan,” tambah Hijrat.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Suhartono, menyebut masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. “Itu hak tersangka. Kami akan kaji dan analisis terlebih dahulu apakah langkah itu perlu diambil,” ujarnya.

Terkait lokasi kejadian yang disebut berada jauh dari fasilitas medis, tim kuasa hukum enggan memberikan komentar lebih lanjut. Mereka menegaskan fokus utama saat ini adalah menyanggah pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kami mendukung penyidik untuk mengungkap kasus ini setransparan mungkin,” pungkas Suhartono. (gil)

- Advertisement -


Berita Populer