26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaBerkas Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Dilimpahkan

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Dilimpahkan

Mataram (Inside Lombok) – Berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dilimpahkan ke jaksa.

“Berkasnya (milik tiga tersangka) sudah tahap satu. Sudah kita limpahkan ke jaksa. Berkas tiga tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Senin.

Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejati NTB itu adalah mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA, dengan peran dalam proyek tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian untuk dua tersangka lainnya adalah ES dan SU dari pihak rekanan pelaksana proyek.

- Advertisement -

Syamsuddin menjelaskan, berkasnya dilimpahkan ke jaksa peneliti setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB menyatakan materi penyidikannya lengkap.

Materi penyidikannya dinyatakan lengkap setelah seluruh tahap penyidikan selesai. Mulai dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, sampai pada tahap penyitaan barang bukti sudah dirampungkan dalam berkas perkaranya.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Gili Air dari penyidik kepolisian.

“Sejak berkasnya diterima, jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapannya,” kata Dedi.

Diketahui bahwa proyek dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar, yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.

Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi, demikian juga dengan volume pekerjaannya. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, namun PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.

Bahkan proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2017 itu sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.

Namun, hingga batas waktu pengerjaan di bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, tetap meresmikan pembangunannya.

Dalam kasus ini sebenarnya masih ada dua tersangka lagi yang berkasnya belum rampung, yakni LH dan SW, dari pihak konsultan pengawas.

Namun, hingga batas waktu pengerjaan di bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, tetap meresmikan pembangunannya.

Dalam kasus ini sebenarnya masih ada dua tersangka lagi yang berkasnya belum rampung, yakni LH dan SW, dari pihak konsultan pengawas.

Namun, dari penuturan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat, menyatakan, berkas untuk dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan dan akan segera menyusul posisi berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer