23.8 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaLombok UtaraPolemik PPDB di KLU, Dikbudpora Tegaskan Patuhi Aturan Batas Usia

Polemik PPDB di KLU, Dikbudpora Tegaskan Patuhi Aturan Batas Usia

Lombok Utara (Inside Lombok) – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sempat diwarnai isu penolakan siswa akibat terganjal usia. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pemuda Olahraga (Dikbudpora) KLU menegaskan bahwa proses PPDB telah berjalan sesuai dengan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen).

Kepala Dikbudpora KLU, Adenan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) terkait laporan penolakan siswa di beberapa SMP di Lombok Utara. Ia dengan tegas menyatakan bahwa Dikbudpora KLU berpegang teguh pada regulasi yang ada. “Kalau mau melanggar permen silakan tanggung konsekuensinya. Jadi kami mengikuti aturan, bukan ditolak (sekolah, red), tapi mengikuti aturan,” ujar Adenan pada Kamis (10/7).

Lebih lanjut, batas usia maksimal untuk masuk SMP adalah 15 tahun. Jika calon siswa melebihi batas usia tersebut, penolakan bukanlah kesalahan kepala sekolah, dinas pendidikan, atau kebijakan daerah. Ini murni karena adanya aturan yang harus dipatuhi untuk menghindari masalah di jenjang pendidikan berikutnya, seperti saat masuk SMA. “Kami kan punya awik-awik, harus kami ikuti sesuai yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah,” terangnya.

Sebagai solusi bagi siswa yang terganjal usia, Dikbudpora KLU merekomendasikan jalur pendidikan non-formal, yaitu Paket A, B, atau C. Pihaknya telah memberikan penjelasan langsung kepada orang tua siswa yang mengeluhkan hal tersebut, bahkan saat ajang talenta berlangsung. Intinya, tidak ada yang berani melawan aturan Kementerian Pendidikan yang menetapkan batas usia maksimal 15 tahun untuk SMP.

“Kami ada terima laporan, ada dua sekolah, SMP 3 Bayan dan SMP 3 Gangga. Kasusnya juga sama kelebihan umur. Kami di sini tidak berani membolehkan (mereka diterima di sekolah itu, red). Dan itu sudah kita komunikasikan sama orang tua wali, terutama SMP 3 Bayan,” jelasnya.

Dengan demikian, Dikbudpora KLU memastikan bahwa meskipun ada kasus penolakan, hal tersebut semata-mata demi menegakkan aturan yang berlaku, sembari tetap memberikan solusi pendidikan alternatif bagi siswa yang terdampak. “Harapannya ke depan tidak ada anak putus sekolah (drop out) akibat kendala usia ini,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer