Mataram (Inside Lombok) – Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT (Bea Cukai Bali Nusra), bersama tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa dan POMDAM Sumbawa menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia.
“Ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai dan TNI menindak Kapal KLM RAHMAT ILLAHI yang diduga mengangkut pakaian bekas dari Timor Leste di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa, tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Bali Nusra (selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra), Sulaiman di Badung, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra tentang kapal yang diduga bermuatan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Pelabuhan Burung, Sumbawa.
Setelah informasi diterima lalu petugas melacak dan melakukan penindakan terhadap kapal tersebut pada pukul 14.50 Wita sebelum memasuki perairan Labuan Burung, tepatnya perairan Pulau Keramat, Sumbawa.
Ia menjelaskan Kapal KLM. RAHMAT ILLAHI membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan Pelabuhan Burung, Sumbawa.
“Nahkoda kapal berinisial MT, ditetapkan sebagai tersangka, sekarang dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa dan muatannya dibawa ke pelabuhan Badas, Sumbawa,” katanya.
Menurutnya, perbatasan Indonesia – Timor Leste selalu menjadi jalur masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Hal ini dikarenakan di Timor Leste adalah tempat penghubung pakaian bekas asal China dan Singapura.
“Di Timor Leste juga tidak ada larangan untuk mengimpor limbah ke negaranya, sehingga pakaian bekas ini bisa masuk ke Indonesia,” jelas Sulaiman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tersangka diancam di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (Ant)