Lombok Utara (Inside Lombok) – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk periode 2025-2029 terus digodok secara matang. Dokumen strategis ini menjadi landasan bagi arah pembangunan KLU ke depan, dengan harapan mampu mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
RPJMD KLU 2025-2029 memuat visi dan misi yang jelas, yakni Lombok Utara Bangkit, Berintegritas, Inovatif, Sejahtera dan Religius. Visi ini didukung oleh program strategis yang diharapkan mampu mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. Dimana RPJMD ini dapat menjadi pedoman yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Tentu harapan terbesar kita, Ranperda RPJMD ini bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pijakan resmi untuk seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah ke depan,” ujar Ketua Pansus Raperda RPJMD KLU 2025-2029, Kamah Yudiarto, Senin (14/7).
Dokumen RPJMD ini juga mencakup berbagai program strategis yang menekankan pada efisiensi pemanfaatan ruang, peningkatan konektivitas antar kawasan, serta optimalisasi logistik desa. Total ada 30 jenis proyek yang diusulkan, meliputi pembangunan jalan, sumber pendanaan, dan sarana-prasarana dasar lainnya. Ini menunjukkan komitmen KLU untuk pembangunan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Salah satu poin pentingnya adalah peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Selain itu, realisasi investasi yang diminta oleh provinsi juga menjadi perhatian,” terangnya.
Lebih lanjut, juga menetapkan berbagai indikator capaian yang jelas dan terukur, baik untuk KLU secara keseluruhan maupun per sektor pembangunan. Ini penting untuk memastikan bahwa target-target pembangunan tidak tertinggal dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di NTB. Adanya indikator capaian yang terukur juga menjadi dasar evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas kebijakan pembangunan.
“Pansus telah melakukan telaah dan secara umum sistematika dan tata urutannya telah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029,” jelasnya.
Kendati demikian, dalam implementasinya, pendanaan menjadi faktor kunci. RPJMD KLU tidak akan murni bergantung pada APBD, namun juga mengandalkan dukungan dari kementerian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sumber pembiayaan alternatif lainnya. Optimalisasi pendanaan diharapkan mampu mewujudkan transformasi infrastruktur dan pelayanan publik.
“Anggota Banggar DPRD juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penganggaran sisa pembayaran kepada pihak ketiga, terutama jika terdapat denda keterlambatan yang belum terselesaikan,” demikian. (dpi)