28.5 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaLombok UtaraASN KLU Digembleng Jadi Garda Terdepan Anti Rokok Ilegal

ASN KLU Digembleng Jadi Garda Terdepan Anti Rokok Ilegal

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) serius memerangi peredaran rokok ilegal. Bukan hanya di kalangan masyarakat, upaya pemberantasan kini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan menjadikan mereka garda terdepan dalam menyebarkan informasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum rokok tanpa cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Surya Saputra menjelaskan sosialisasi gempur rokok ilegal ini khusus ditujukan bagi seluruh ASN di KLU. Tujuannya adalah menginformasikan kepada seluruh ASN di KLU agar mereka bisa menjadi duta di masyarakat.

“Jadi di masyarakat yang terkait dengan peredaran rokok ilegal, apa itu rokok ilegal, ketentuan hukumnya di bidang cukai tembakau, dan lain-lain. Sehingga informasi ini dapat menyebar luas di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu (16/7).

Meskipun sosialisasi gencar dilakukan, diakui bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan. Oleh karena itu, setelah sosialisasi ini, tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Bea Cukai, dan OPD teknis lainnya akan segera bergerak melakukan pemberantasan.

“Tim surveilans kami juga lagi bergerak sekarang di beberapa kawasan yang kita indikasi peredarannya masih marak. Berdasarkan informasi dari tim surveilans, operasi bersama akan segera dilaksanakan untuk menindak para pelaku,” terangnya.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya kalangan masyarakat umum, ASN dan lingkungan kantor bupati pun tak luput dari pantauan. Saat ini pihaknya tengah memantau peredaran rokok ilegal di kalangan ASN, meskipun sejauh ini belum ada temuan signifikan.

“Ini memang salah satu upaya kami untuk memberantas rokok ilegal ini bukan hanya di masyarakat, tetapi di kalangan ASN pun, termasuk juga kantin-kantin yang berjualan di seputaran kantor bupati juga akan kami lakukan operasi gabungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bahwa perlakuan hukum akan sama bagi siapa pun yang melanggar, baik masyarakat maupun ASN, sesuai dengan undang-undang cukai. Bahkan ada sanksi yang diberikan, sesuai undang-undang cukai yang mengatur beragam sanksi, termasuk pidana. Namun, saat ini fokus utama adalah upaya preventif, yaitu pencegahan dan kolaborasi antara masyarakat serta ASN dalam memerangi rokok ilegal.

“Kalau pun nanti ada sanksi berupa pidana itu biasanya kami peruntukkan kepada distributor besarnya akan diambil alih oleh kawan-kawan kami di Bea Cukai untuk penegak hukumnya,” ucapnya.

Disisi lain, terkait dengan wilayah temuan rokok ilegal terbanyak, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terbaru. Beberapa waktu lalu ada ratusan rokok ilegal telah diamankan dan akan dilakukan operasi kembali dalam waktu dekat. Namun, jika melihat kondisi tahun sebelumnya, wilayah Bayan menjadi lokasi dengan temuan terbanyak.

“Rokok ilegal yang kita temukan ada rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) memang buatan pabrikan yang itu beredar dan diperjualbelikan secara bebas tanpa pita cukai, itu yang banyak kita temukan. Tapi produk rumahan yang ditemukan di Bayan berasal dari luar daerah, seperti Lombok Timur,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer