Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lobar telah resmi menerima limpahan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Senggigi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Proses pemeriksaan atas kasus itu pun tengah berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Marwidinata saat dikonfirmasi, Kamis (17/7) menyebut saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lobar masih menunggu hasil audit kerugian negara. Hasil audit itu lah yang nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menetapkan langkah hukum lanjutan.
Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini sebelumnya sempat diungkap oleh Inspektorat Lobar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan, Inspektorat menemukan dugaan kerugian negara yang angkanya mencapai Rp400 juta dan harus dikembalikan.
Menanggapi isu dugaan korupsi tersebut, Kades Senggigi, Mastur membantah kasus yang dimaksud berkaitan dengan Dana Desa. Dia menyebut bahwa yang diperiksa adalah pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Senggigi. “Kami membeli lahan seluas 50 are dengan harga Rp13 juta per are, jauh di bawah harga pasaran Rp25 juta sampai Rp30 juta. Tapi dianggap mark up,” beber Mastur.
Dia menuturkan bahwa pembelian lahan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2024, dengan total anggaran Rp650 juta. Di mana lahan itu rencananya akan digunakan sebagai kawasan wisata, termasuk pondok wisata dan camping ground. “Sudah saya klarifikasi ke penyidik Polres Lobar. Jadi ini bukan soal Dana Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Lobar, Suparlan belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan pengembalian temuan tersebut. (yud)