22.2 C
Mataram
Sabtu, 19 Juli 2025
BerandaMataramNikah Massal di Kota Mataram, Kemenag Tunggu Arahan Pusat

Nikah Massal di Kota Mataram, Kemenag Tunggu Arahan Pusat

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram masih menunggu surat imbauan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan nikah massal di daerah. Pasalnya, Kemenag di daerah tidak bisa melakukan program tersebut tanpa ada arahan dan dukungan anggaran.

Kepala Kemenag Kota Mataram, Hamdun mengatakan nikah massal pertama kali sudah dilakukan di Jakarta. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan inisiatif Kemenag RI. “Kita tunggu imbauan surat dari pusat. Tidak berani ujuk-ujuk kita ngadain itu walaupun sudah ada di Jakarta. walaupun itu inisiatif,” katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena banyak kebutuhan yang harus ditanggung misalnya make up pengantin. Penyiapan pelaminan dan kebutuhan selama akad berlangsung. “Kalau kita inisiatif kita banyak nanggung. Alokasinya banyak itu. Make up itu siapa yang nanggung. Pelaminan, siapa tahu ngundang kemudian pakaian apa. Ini kan program,” ujarnya.

Kemenag Kota Mataram sudah menerima usulan sejumlah pasangan yang mau menjadi peserta nikah massal. Hanya saja, alokasi anggaran yang belum tersedia untuk menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan. “Harus disiapkan semua perangkat-perangkat dan semua fasilitasnya. Belum bisa kita mengajukan. Banyak sih yang ke kantor mau nikah massal itu. cuma kan kita belum ada anggaran untuk itu,” tegas H. Hamdun.

Akan tetapi program ini bisa dijalankan sambungnya jika ada program dari Pemkot Mataram. Artinya, pemkot Mataram memiliki anggaran untuk pelaksanaan program nikah massal bagi pasangan calon pengantin di Mataram. “Kecuali kalau Walikota mau, ayo kita siapkan,” katanya.

Kemenag Kota Mataram siap untuk menyiapkan buku nikah bagi pasangan yang ikut serta. Namun untuk kebutuhan yang lain, Kemenag tidak bisa menyiapkannya. “Harus siapkan bukunya. Kalau dari buku kita bisa kita. Yang lain-lain itu kan pelaminan terop apa dan lain-lain. Siap Walikota ya insyaallah,” katanya.

Nikah massal yang dilakukan hanya untuk akad saja. Sedangkan untuk proses yang lain seperti nyongkolan hal itu diserahkan kepada masing-masing pasangan. “Budaya tidak masalah. kalau mau nyongkolan masing-masing silahkan. Cuma pencatatan saja dan acara akad yang,” katanya.

Untuk target pelaksanaannya, Ia mengaku tidak ditentukan pemerintah. “Target daerah itu tidak ada. Itu baru di Jakarta aja. DKI lah,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer