28.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaKriminalCuri iPhone 13 di Dashboard Motor, Empat Pelaku Diciduk Polisi

Curi iPhone 13 di Dashboard Motor, Empat Pelaku Diciduk Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) bersama Unit Reskrim Polsek Selong. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7) malam, sekitar pukul 20.00 Wita di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sekarteja dan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menerangkan dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian, satu orang pelaku turut serta (pasal 55 KUHP), dan satu lainnya sebagai penadah (pasal 480 KUHP) hasil pencurian. “Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan. Saat ini mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selong untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya, Senin (21/7).

Aksi pencurian sendiri terjadi pada 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban inisial MZ (29), warga Desa Pringgasela, memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan depan SDN 2 Sekarteja. Di dalam kendaraan, korban menyimpan dua unit handphone, yaitu iPhone 13 warna biru dan Samsung Galaxy A24 warna silver.

Setelah meninggalkan kendaraan selama kurang lebih 10 menit, korban kembali untuk melanjutkan perjalanan pulang. Namun di tengah perjalanan, ia baru menyadari bahwa kedua handphone yang diletakkan di jok depan kiri telah raib.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang masing-masing berinisial H (35), M (33), Z (43), dan L (53). Pelaku M diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna biru dan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna silver, yang merupakan milik korban. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” jelas Osman. (den)

- Advertisement -

Berita Populer