Mataram (Inside Lombok) – Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar sabu. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (22/07), petugas menangkap empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,27 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di tiga titik berbeda,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, selaku Kepala Satres Narkoba Polresta Mataram.
Identitas para tersangka yakni M (32), yang ditangkap di jalan menuju Desa Suranadi. Kemudian, A (40) dan J (50), yang diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Cakranegara; serta S (41), yang ditangkap di kediamannya di Narmada.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya M yang kedapatan membawa sabu. Dari pengakuan M, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari A dan hendak dikirimkan ke S. Keterangan ini menjadi dasar bagi petugas untuk menangkap A dan J, kemudian menyusul S yang dibekuk di rumahnya. “Selain sabu, kami juga menyita sejumlah alat bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” lanjut AKP Bagus.
Saat ini, keempat tersangka diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (gil)

