31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok Utara1.500 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas di Bayan dan Gangga

1.500 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas di Bayan dan Gangga

Lombok Utara (Inside Lombok) – Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Lombok Utara terus digencarkan. Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tak henti-hentinya menunjukkan taringnya, memastikan setiap jengkal wilayah patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Kali ini, fokus operasi penindakan menyasar dua kecamatan strategis, Bayan dan Gangga, yang disinyalir menjadi titik peredaran. Sekretaris Satpol PP KLU, M. Syihammudin mengatakan, pada kegiatan operasi yang dilakukan bersama Polres Lombok Utara, Babinsa Samaguna, pejabat fungsional humas, serta tim pelaksana teknis lainnya.

Kolaborasi lintas instansi ini bukan sekadar unjuk kekuatan, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara. “Penindakan ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengedarkan barang-barang yang melanggar ketentuan cukai,” ujarnya, Rabu (23/7).

Operasi ini tak hanya berorientasi pada penangkapan, tetapi juga pada upaya persuasif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Diharapkan, dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat akan semakin paham risiko dan konsekuensi dari peredaran rokok ilegal.

“Dalam operasi itu, tim menemukan barang bukti sebanyak 1.500 batang/biji rokok ilegal, di antaranya 192 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 40 gram tembakau iris tanpa pita cukai,” terangnya.

Selain itu, beberapa merek rokok yang diamankan antara lain, Rokok HD 20 bungkus, Rokok Connect 16 bungkus, Rokok Novem 28 bungkus, Rokok IB: 10 bungkus, Rokok Manchester 4 bungkus, Rokok TIS/Tembakau iris 8 bungkus, SKT (Sigaret Kretek Tangan) 16 bungkus. Dengan kolaborasi yang kuat ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat Lombok Utara. “Ini menunjukkan sinergitas antar lembaga dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat, khususnya dalam pengawasan produk hasil tembakau,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer