Lombok Utara (Inside Lombok) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menjadi sorotan utama. Pasalnya, raperda ini merupakan fondasi vital bagi seluruh program pembangunan di KLU. Namun, proses pembahasannya tidak semulus yang dibayangkan, bahkan kini harus menempuh jalan berliku dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru di DPRD KLU. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan molornya pengesahan Raperda yang sangat krusial ini.
Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi mengakui proses pembahasan raperda RTRW ini memang memakan waktu yang panjang dan penuh dinamika. “Raperda RTRW ini panjang prosesnya, apalagi sudah disampaikan Wakil Ketua I DPRD KLU kemarin itu memang masih ada perdebatan teman-teman DPRD,” ujarnya, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, yang menjadi tantangan utama saat ini adalah keputusan untuk membentuk pansus baru. Menurutnya, jika mekanisme pembahasan sebelumnya yang telah rampung pansusnya dilanjutkan, mestinya Raperda ini sudah bisa diselesaikan. “Sekarang ini membuat pansus, sementara kalau kita gunakan mekanisme yang dulu sudah selesai pansusnya, itu yang terjadi,” tuturnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap optimis dan diyakini Raperda RTRW ini bisa diselesaikan tahun ini, meskipun membutuhkan upaya ekstra. Pemerintah daerah akan melakukan pendekatan intensif dengan pihak legislatif. “Jadi untuk bisa selesainya ini kami membutuhkan sesuatu yang ekstra, nanti kita lobi-lobi lah,” katanya.
Optimisme ini bukan tanpa alasan. Pasalnya dipahami betapa vitalnya Raperda RTRW bagi keberlangsungan pembangunan di KLU. Ia percaya bahwa anggota DPRD akan memberikan dukungan penuh demi kemajuan daerah. “Tapi kami yakin teman-teman DPRD akan membantu kami karena kalau RTRW ini tidak jalan maka semua tidak jalan, karena itu semua diatur,” bebernya.
Pentingnya Raperda RTRW semakin terlihat jelas ketika berbicara mengenai rencana pembangunan yang lebih detail, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjung. Di mana RTRW menjadi payung hukum dan kerangka dasar bagi semua perencanaan pembangunan detail di bawahnya. Tanpa RTRW yang jelas, penyusunan RDTR Kota Tanjung akan terhambat, yang pada akhirnya akan berdampak pada investasi dan pengembangan wilayah. “Jadi PR kita masih panjang. Saya yakin, insyaallah bisa (tahun ini selesai), optimis saya bisa selesai,” demikian. (dpi)

