24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramSelama Fornas VIII 2025, Dishub Belum Bisa Prediksi Kenaikan PAD Dari Retribusi...

Selama Fornas VIII 2025, Dishub Belum Bisa Prediksi Kenaikan PAD Dari Retribusi Parkir

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram belum bisa memprediksi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir pada event Festival olahraga masyarakat nasional (Fornas) VIII 2025. Pasalnya, lokasi pertandingan cukup banyak yaitu di 36 lokasi dan sebagian bukan kewenangan Dinas Perhubungan.

Puluhan lokasi yang dijadikan sebagai venue pertandingan ini bukan saja kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram melainkan Pemerintah Provinsi (pemprov) NTB. Misalnya di eks Bandara Selaparang, Gelanggang Pemuda dan lokasi ini bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan pihak ketiga. “Tidak ada pendapatan dari GOR, tidak pernah tercatat di kita GOR itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin.

Ia mengatakan, lahan parkir di GOR Turida merupakan aset milik Pemprov NTB. Dengan kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Mataram tidak bisa secara langsung mengambil alih pengelolaan lahan milik Pemprov NTB.

Meski sebelumnya, Zulkarwin sudah menyurati Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB untuk mengelola parkir di area tersebut. “Masak kita mau masukkan lahan pemerintah provinsi ke retribusi Pemkot Mataram,” katanya.

Pihak Dishub hanya bisa mengelola sejumlah titik parkir yang memang menjadi kewenangannya, seperti di Taman Sangkareang, Taman Udayana, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan.

Di lokasi tersebut sudah ada target pendapatan yang ditetapkan melalui perjanjian kerja. Dengan adanya perjanjian kerja tersebut, Dinas Perhubungan Kota Mataram tidak bisa meningkatkan jumlah target pada Fornas VIII 2025 ini. “Tidak boleh kita naikkan turunkan target seenaknya,” katanya.

Peningkatan pendapatan juru parkir (jukir) dari kegiatan Fornas ini sambung Zulkarwin akan terlihat jelas jika pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Namun, jika pembayaran dilakukan secara tunai, jukir tetap menyetorkan pendapatan sesuai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. “Sehingga kemarin kita rapat, untuk menyikapi insidentil seperti ini. Agar tidak menyalahi perda karena ada target potensi per titik yang kita harus ikuti,” ucapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer