24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaCek FaktaWaspada! Kosmetik Berbahaya Berlabel BPOM Palsu Mengintai

Waspada! Kosmetik Berbahaya Berlabel BPOM Palsu Mengintai

Mataram (Inside Lombok)- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025. Kendati demikian, masyarakat harus tetap waspada karena untuk menarik konsumen banyak produsen memberikan embel-embel label BPOM agar semakin menyakinkan bahwa produk tersebut aman.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan menghimbau masyarakat harus waspada terhadap produk-produk kecantikan yang mempromosikan hasil instant, karena bisa jadi produk tersebut mengandung bahan berbahaya. Terlebih ada beberapa produsen nakal yang setelah mendapatkan izin edar, mereka justru menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidroquinon, untuk memberikan hasil instan pada penggunanya. “Kami tetap melakukan pengawasan post market (pengawasan setelah produk mendapatkan izin edar, red) melalui sampling dan pengujian produk beredar. Namun demikian kami tidak bisa mengawasi 7×24 jam produsennya,” ujarnya, Senin (4/8).

Kemudian, komitmen dari pelaku usaha untuk memproduksi sesuai regulasi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi pilar-pilar pengawasan yang efektif dan efisien. Bahkan pihaknya juga tetap melakukan pengawasan, termasuk dengan siber patrol (patroli siber), karena saat ini banyak sekali penjualan secara online dengan promosi-promosi yang berlebihan, termasuk menawarkan hadiah untuk menarik pembeli. Bahkan tidak segan-segan penjual mencantumkan label BPOM, padahal produknya tidak terdaftar. “Produk yang tidak memiliki izin edar, termasuk mencantumkan nomor izin edar fiktif artinya belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan, ini dpt dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang ada,” ungkapnya.

Dijelaskan, sanksi yang dikenakan yakni pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. “Hasil dari siber patrol (patroli siber) kami laporkan ke BPOM Pusat untuk diteruskan ke Komdigi untuk dilakukan take down, sekaligus menjadi bahan penelusuran tim kami di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, agar masyarakat tidak menjadi korban dari produk-produk kosmetik berbahaya ini, peran serta masyarakat juga menjadi sangat penting untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum, termasuk untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak, dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa). Pastikan konsumen tidak mudah tergoda promosi atau iklan yg berlebihan, menawarkan hasil instan, karena bisa jadi produknya mengandung bahan berbahaya. “Modus yang digunakan oleh pelaku usaha nakal terkadang menambahkan bahan berbahaya, pada waktu-waktu tertentu, jadi yang beredar bisa ada 2 jenis yang aman dan yang ditambahkan bahan berbahaya. Melalui pengawasan post market yang dilakukan oleh seluruh UPT BPOM di Indonesia, tindakan seperti ini pasti akan terungkap juga,” demikian jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer