Mataram (Inside Lombok) – Dugaan kasus laporan palsu dan pemberian keterangan tidak benar yang dilaporkan LIW mulai menunjukkan perkembangan. Kuasa hukum LIW, Lalu M. Hibban, menyatakan pemeriksaan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Di mana, terlapor MAI mulai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Jatanras Reskrim Polresta Mataram, Senin (4/8). “Hari ini (Senin red), terlapor MAI mulai diperiksa oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dan profesional untuk mengungkap serta membuat terang kasus laporan palsu dan keterangan palsu yang kami laporkan beberapa minggu lalu,” katanya.
Ia menambahkan, selain pemeriksaan oleh Polres Mataram, pihaknya juga telah bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini dilakukan agar dapat ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. Surat pengawasan tersebut telah diterima dan tercatat secara resmi oleh Kompolnas RI, sebagaimana tertera dalam Surat Kompolnas No. B-17/Bagduknis/Kompolnas/2/2025. “Kami meminta penyidik di Polresta Mataram untuk tetap serius dan profesional. Penegakan hukum yang adil sangat penting demi menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera,” tegasnya.
Ia meminta tanpa penegakan hukum yang berkeadilan, hak-hak warga negara akan terabaikan. Selain itu kesenjangan sosial akan melebar, dan potensi konflik akan meningkat. “Jangan sampai penyidik ragu atau takut hanya karena status jabatan dari pihak terlapor. Kami siap membantu dan menyediakan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Taufik, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap MAI masih bersifat klarifikasi awal. “Benar, hari ini ada klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman,” ujar Iptu Taufik. Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus pelimpahan dari Polda NTB dan pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap MAI selaku terlapor sudah dilakukan Namun belum ada respon. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan oleh media belum direspon.

