23.5 C
Mataram
Sabtu, 27 Desember 2025
BerandaHiburanAmtenar Bebaskan Royalti, Lagunya Bisa Diputar di Tempat Usaha

Amtenar Bebaskan Royalti, Lagunya Bisa Diputar di Tempat Usaha

Mataram (Inside Lombok) – Kebijakan royalti pemutaran semakin ramai diperbincangkan. Namun beberapa musisi memilih untuk tidak menarik royalti dari pemutaran music di ruang-ruang komersial.

Salah seorang Musisi lokal di Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan kebijakan penarikan royalty ini ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya, musisi yang memiliki karya bisa dihargai dengan adanya aturan ini. Namun di sisi lain, Musisi juga membutuhkan promosi lagu agar diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga dengan kebijakan tersebut sangat membatasi ruang promosi. “Tapi kalau dengan pembayar royalti akan membebankan café itu sendiri,” katanya Kamis (7/8) pagi.

Menurutnya, penarikan royalti ini membutuhkan kajian yang mendalam terkait aturan ini. Hal ini agar tidak menjadi beban kepada pelaku usaha dan mungkin ada sistem lain yang bisa diterapkan terkait persoalan tersebut. “Ada mungkin win win solution,” pungkasnya.

Dikatakan Denny, karya yang diciptakan tidak memberatkan pelaku usaha. Amtenar memperbolehkan pemutaran lagu-lagu karyanya diputar di tempat-tempat komersial. Akan tetapi jika lagu tersebut dinyanyikan pada event besar dan menghasilkan keuntungan maka harus ada pembayaran royalti. “Tapi kalau hanya pemutaran lagu tempat usaha ya tidak usah terlalu dalam seperti itu,” katanya.

Royalti yang harus dibayarkan jika lagu karya orang lain digunakan untuk kegiatan besar dan memiliki keuntungan. Pasalnya, hal ini merugikan pemilik karya jika karya-karya digunakan untuk mendapatkan keuntungan. “Kenapa saya harus bayar Amtenar lebih mahal padahal saya bisa lebih murah dengan menyanyikan lagu Amtenar. Itu kan merugikan si pemilik karya itu,” katanya mencontohkan.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kebijakan royalti ramai saat ini. Karena hal ini terjadi di Jakarta dan belum terlalu berpengaruh. Selama ini ia mengaku belum pernah diajak untuk ikut berdiskusi terkait aturan-aturan. “Teman-teman di daerah dan kita tidak pernah diajak berembuk dan belum pernah ya,” katanya. Meski lagu daerah, namun kebijakan royalti juga berlaku bagi para musisi di daerah. Karena karya-karya yang diciptakan juga sudah didaftarkan untuk menjadi hak kekayaan intelektual. “Itu kan sudah terdaftar dan otomatis juga walaupun karya daerah ya sama saja untuk royalti,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer