Mataram (Inside Lombok) – Dalam rangka HUT Kota Mataram ke 32, pemerintah daerah menggratiskan pembayaran PBB bagi warga korban banjir. Namun kebijakan ini dikhususkan untuk yang masuk kategori keluarga tidak mampu.
“Masyarakat yang tidak mampu terdaftar PKH di kelurahan itu, gratis bayar tahun ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, Senin (11/8) pagi. Ia mengatakan, pengajuan pembayaran PBB para korban banjir ini nantinya akan dilakukan melalui masing-masing kelurahan secara kolektif. “PBB 2025 kita gratiskan,” ujarnya. Potensi pembayaran PBB yang digratiskan kepada korban banjir ini belum diketahui secara pasti. Akan tetapi diprediksi tidak terlalu besar, karena tarif PBB yang akan dibayarkan korban banjir ini tidak banyak. “Tidak sampai Rp1 miliar nanti ini,” katanya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, jumlah warga yang terdampak banjir yaitu sekitar 8 ribu kepala keluarga (KK). Namun dari jumlah ini belum dirincikan yang masuk ke dalam warga kurang mampu atau penerima program keluarga harapan (PKH). “Nanti disesuaikan dengan data PKH yang ada di kelurahan. Nanti secara kolektif,” katanya. Biasanya jumlah PBB yang dibayarkan masyarakat tidak mampu per tahun di bawah Rp100 ribu atau termasuk golongan suku satu. “Saya belum bisa saya katakana potensinya. Karena tidak bisa kita pukul rata yang satu kelurahan itu,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan pembayaran pajak ini baru pertama kali dilakukan. Pasalnya, banjir bandang yang melanda Kota Mataram Minggu 6 Juli lalu pertama kali terjadi. Bencana alam tersebut mengakibatkan tempat tinggal warga banyak yang rusak. “Ini kan karena banjir,” katanya. Diakuinya, kebijakan yang dikeluarkan Walikota Mataram untuk membebaskan pembayaran pajak bagi korban banjir kurang mampu ini mempengaruhi capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB tahun 2025. “Ya pengaruh ada. Tapi kan harapan kita dari program yang kita luncurkan kemarin penghapusan denda itu bisa mengejar dari sana,” katanya.
Setelah seminggu diluncurkan, sekitar Rp150 juta tunggukan pajak terbayar di bawah tahun 2025. “Nanti saling kejar untuk menghitung target,” katanya. Dengan adanya kebijakan yang cukup meringankan, tingkat partisipasi wajib pajak disebut ada peningkatan. Di mana, jumlah wajib pajak yang sudah membayar saat ini sekitar 1.100 orang. “Ada peningkatan cuma belum sesuai dengan harapan kita. Sekitar 1.100 an wajib pajak di minggu pertama,” katanya. Jumlah piutang PBB yaitu sekitar Rp36 miliar. Diharapkan dengan adanya program tersebut bisa memperkecil jumlah piutang yang bersumber dari PBB. “Karena banyak sekali faktor di dalam piutang itu. Tidak hanya tingkat kepatuhan tapi kondisi objek yang belum terupdate,” katanya.

