Mataram (Inside Lombok) – Peredaran narkotika di Kota Mataram kembali terbongkar. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan terjadi pada Senin (11/8) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas keduanya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan lokasi keberadaannya. “Begitu informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan R dan SR. Keduanya dibawa ke Polresta Mataram setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan maupun di rumah mereka,” ujar AKP Bagus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram dan alat komunikasi. “Kami masih menelusuri peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba di Mataram. Ada kemungkinan pihak lain ikut terlibat,” tambahnya. Atas dugaan tindak pidana tersebut, R dan SR terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gil)

