32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramHotel di Mataram Minta Penarikan Royalti Lebih Selektif

Hotel di Mataram Minta Penarikan Royalti Lebih Selektif

Mataram (Inside Lombok) – Asosiasi Hotel Mataram (AHM) akan memutar lagu seperti kondisi sebelumnya meski ada kebijakan pembayaran royalti. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar para pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan nyaman.

Ketua AHM, I Made Adiyasa Kurniawan, mengatakan adanya rasa lega setelah pemerintah pusat menyikapi persoalan pembayaran royalti musik. “Apresiasi ke pemerintah yang memberikan kepastian dan jaminan bahwa kita bisa menjalankan usaha dengan nyaman,” katanya pada Jum’at (22/8) siang. Menurutnya, kebijakan pembayaran royalti pemutaran musik ini perlu dievaluasi. “Memang kami merasa ada banyak hal yang perlu dikoreksi mengenai penerapan royalti ini, khususnya di hotel,” katanya.

Ia mengatakan, meski sudah ada pernyataan dari pemerintah pusat, Made membuat beberapa catatan terhadap kebijakan royalti. Salah satu poinnya yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diminta lebih selektif terhadap penarikan royalti. Sebab hotel yang beroperasi tidak hanya skala besar, melainkan juga Melati atau non bintang. Bahkan ada hotel yang hanya memiliki 20 kamar. Dengan jumlah kamar ini, pelaku perhotelan merasa sangat berat jika harus membayar royalti sebesar Rp2 juta per tahun. “Aturan ini harus adil. 1 – 50 kamar itu kena Rp2 juta. Itu menurut kita sangat tidak adil. Ada pelaku hotel yang hanya punya 20 kamar, dan itu sangat membebani,” katanya.

Berbeda halnya dengan hotel yang memiliki kamar hingga 200 bahkan 300 unit. Dengan jumlah royalti yang ditentukan, yaitu sebesar Rp12 juta disebut tidak terlalu berat. “Artinya kurang adil untuk kami,” katanya. Menurutnya, hotel yang wajar dikenakan royalti skala besar yaitu hotel yang memiliki fasilitas lengkap, mulai dari tempat karaoke, café hingga ballroom dengan kapasitas yang besar. “Jadi tidak dipukul rata. Karena ini sangat rancu dan berat,” katanya.

Selain itu, Made meminta agar LMKN hanya melakukan penagihan sekali saja selama usaha yang dijalankan masih tetap beroperasi. Artinya tidak setiap tahun, karena akan memberatkan pelaku usaha. “Kami minta diberlakukan satu kali penagihan saja. Seperti sertifikat halal saja. Ini mungkin bisa menjadi jalan keluar. Karena berat kalau setiap tahun harus bayar,” katanya.

Made Berharap agar LMKN bisa memaksimalkan sosialisasi terhadap aturan yang ada. Karena masih banyak yang belum tahu tentang aturan tersebut. Made menegaskan, AHM dan pelaku usaha lainnya siap untuk mentaati aturan yang berlaku. Hanya saja, mereka meminta sosialisasi yang lebih massif agar semua pelaku usaha tahu tentang aturan tersebut. “AHM pasti tunduk terhadap aturan pemerintah hanya kami minta sosialisasi yang cukup sebelum aturan ini diterapkan,” kata Made. Ditegaskannya, hotel-hotel di Mataram akan kembali putar musik seperti biasa dan tidak khawatir lagi dengan tagihan royalti. “Dengan adanya pengumuman dari pemerintah, saya rasa kita akan kembali hidup normal,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer