Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang pria berinisial HJ (30) diduga meracuni seorang pemuda yang merupakan tetangganya berinisial MI (20) hingga meninggal dunia di Kecamatan Praya Barat Daya. Sebelumnya MI dituduh mencuri handphone milik HJ sehingga ia meminta untuk minum air yang sudah didoakan.
Kapolres Loteng AKBP, Eko Yusmiarto, mengatakan pelaku meracuni korban karena menaruh curiga bahwa korban yang mencuri ponsel miliknya. kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut. “Saat itu korban tidak berada di tempat, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan maksud kedatangan ke rumahnya,” ujarnya, Jumat (22/8).
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diberikan sebotol air mineral yang katanya sudah didoakan oleh orang pintar, padahal pelaku tersebut sudah mencampurkan air mineral dengan potasium yang dibeli di warung tetangga. ”Pelaku memberikan air tersebut kepada korban sembari berkata, kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya,” tuturnya.
Tanpa ragu, korban meminum air tersebut, beberapa menit kemudian, korban meninggalkan TKP. Saat berjalan sekitar 10 meter, korban tiba-tiba oleng dan terjatuh, lalu mengeluarkan busa dari mulutnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melarikan korban ke Puskesmas Montong Ajan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil-hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelaku dikenakan pasal 340 untuk pembunuhan berencana. ”Pelaku sudah kita amankan di Mapolres dengan barang bukti berupa sisa diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman,” tandasnya.

